Pages

Selasa, 01 Februari 2011

Confused agaaaaiiinnn zzzzzzzzz

Hai kachie honeeeyyy!! Mommy love you sooo :*

Now, mommy will share my suckky life to you kachie :p

Emm.. I don't know how to start. Okaaaayy… first, I wanna tell you bout my problem with my (best?)friend. She and I are bestfriend since junior high school. She might be my greatest (best?)friend I ever had. Maybe I have a very high expectation with her, so, when she makes me disappointed, I really hurt. The problem isn't hard as many people thought. I just want this : because I really make her in 1st rank, so SHE
HAVE TO DO THE SAME TO ME. But the fact is so different with what I have in my mind. Because she did it to me so many times, so my anger is bigger bigger and bigger, being accumulated and… BUUZZZ… being time bomb to me and her. Poor me, she never never never never realize what her mistakes or wanna repair our condition. OKAY FINE. If she doesn't need me, so do i. I will not need her ANYMORE. Ups, repeat. ANYMORE. Okay I repeat it slowly A-N-Y-M-O-R-E!!! she really make me disappointed and it is hard for me to forgive her easily. Just watch your back, dear. Trust me, there will be revenge. And the revenge is hurter than you've done to me.
J (hooo, why am I being scary sumtimes? :p)


Second, there are many event that make me feel… what is mencelos in English, ya?? Yeah, I feel mencelos feeling. First even is when I have two new servant. Both of them come from Demak. And I know, they are very poor. To earn a little bit money, they work in my house as servants. So terrible. L they are very stupid and loony. They can't cooking, they work slowly, but the things I love from them is, they are very mannerly persons and diligent worker!! Because of their loony characteristic and they can't cooking, my Mom fire her. Oh my… my heart feel mencelos when heard that news! First time I was crying for SERVANTS! T..T I can't explain anymore what happened, because I still feel mencelos when remember them. And now, I have new servants and they come from my Grandpa's village. Characteristic of people in there are impolite, mooch money and bad attitude. And… IT HAPPENEND FINALLY!! One hour after they come in my home, one of my servant ask my sist,"there's no TV in upstair, rite?" my sist answer,"yes. Ofcourse. Who will see it?" and you know what her answer?? "US. We can see the TV in upstair." My sister humming,"WTF." And yesterday, my sister's expensive soap fall to bathup and make the bathup full of white water, not transparent anymore. My sister ask one of them,"who's person that make my soap fall to bathup?" and she (the same person who ask TV first day she comes!) said," sorry, I don't know. But it was your mistake. You bring the soap very close to bathup so it is so natural if the soap fall." My sister said (humming of course!) "Wth, wtf,, yaadoab…."zzzzzz


Third, I feel sad because my lovely brother, hendrik megantara prayogi, is broken heart. It because the k*k* the b*tch. Oohh deaaaaar, get well soon, dear. Worry not, time heals. People who loved you are around you! Be calm, boy. I love you so much. :* promise me you'll be ok, rite??


Hha kachie, I'm sorry I can't write somethings that very useful in our life. Hhaha, but I always try to write. J


p.s : I miss my jelek. When I say I have no feeling to him, I am LYING. Haha, poor me, have an unrequited love!! :p hope Allah give me better J


salam OENYOEOENYOE, love


MUMMY :p

Confused agaaaaiiinnn zzzzzzzzz

Hai kachie honeeeyyy!! Mommy love you sooo :*

Now, mommy will share my suckky life to you kachie :p

Emm.. I don't know how to start. Okaaaayy… first, I wanna tell you bout my problem with my (best?)friend. She and I are bestfriend since junior high school. She might be my greatest (best?)friend I ever had. Maybe I have a very high expectation with her, so, when she makes me disappointed, I really hurt. The problem isn't hard as many people thought. I just want this : because I really make her in 1st rank, so SHE
HAVE TO DO THE SAME TO ME. But the fact is so different with what I have in my mind. Because she did it to me so many times, so my anger is bigger bigger and bigger, being accumulated and… BUUZZZ… being time bomb to me and her. Poor me, she never never never never realize what her mistakes or wanna repair our condition. OKAY FINE. If she doesn't need me, so do i. I will not need her ANYMORE. Ups, repeat. ANYMORE. Okay I repeat it slowly A-N-Y-M-O-R-E!!! she really make me disappointed and it is hard for me to forgive her easily. Just watch your back, dear. Trust me, there will be revenge. And the revenge is hurter than you've done to me.
J (hooo, why am I being scary sumtimes? :p)


 

Second, there are many event that make me feel… what is mencelos in English, ya?? Yeah, I feel mencelos feeling. First even is when I have two new servant. Both of them come from Demak. And I know, they are very poor. To earn a little bit money, they work in my house as servants. So terrible. L they are very stupid and loony. They can't cooking, they work slowly, but the things I love from them is, they are very mannerly persons and diligent worker!! Because of their loony characteristic and they can't cooking, my Mom fire her. Oh my… my heart feel mencelos when heard that news! First time I was crying for SERVANTS! T..T I can't explain anymore what happened, because I still feel mencelos when remember them. And now, I have new servants and they come from my Grandpa's village. Characteristic of people in there are impolite, mooch money and bad attitude. And… IT HAPPENEND FINALLY!! One hour after they come in my home, one of my servant ask my sist,"there's no TV in upstair, rite?" my sist answer,"yes. Ofcourse. Who will see it?" and you know what her answer?? "US. We can see the TV in upstair." My sister humming,"WTF." And yesterday, my sister's expensive soap fall to bathup and make the bathup full of white water, not transparent anymore. My sister ask one of them,"who's person that make my soap fall to bathup?" and she (the same person who ask TV first day she comes!) said," sorry, I don't know. But it was your mistake. You bring the soap very close to bathup so it is so natural if the soap fall." My sister said (humming of course!) "Wth, wtf,, yaadoab…."zzzzzz


 

Third, I feel sad because my lovely brother, hendrik megantara prayogi, is broken heart. It because the k*k* the b*tch. Oohh deaaaaar, get well soon, dear. Worry not, time heals. People who loved you are around you! Be calm, boy. I love you so much. :* promise me you'll be ok, rite??


 

Hha kachie, I'm sorry I can't write somethings that very useful in our life. Hhaha, but I always try to write. J


 

p.s : I miss my jelek. When I say I have no feeling to him, I am LYING. Haha, poor me, have an unrequited love!! :p hope Allah give me better J


 

salam OENYOEOENYOE, love


 

MUMMY :p

Jumat, 14 Januari 2011

Tengs and sorry for you honey :)

FUAAHHH… kachiee honeeyy.. hehe maapkan mama ya nak baru menjenguk kamu dan mengurusimu sekayaang.. cini cini mama cium dulu.. :* muuaahh


Hehe,.. puas ga, chie??*kalo kata Maria, "han, plis, han… ojo edan sek…" wkwk J ah.. maria emang oyee.. wkwk


Kali ini aku ga bakal cerita soal aku. I just wanna say sorry and thanks for people who I call bestfriend,friends, brothers, and… I used to call them friends..


I know, new year 2011 is sooo loooongg ttimmmeee aaaggooo. Haha. But, one of my resolution is write this for you, dears :p


Key, pertama, Retha, a girl who ever being my greatest bestfriend. J hei, gals… I'm so sorry for being selfish and unpredictable. Overprotective and annoying. Sensitive and temperament. Honey, this is because I love you so much. J much much much than you ever know. (jangan bilang aku lesbi, karena aku enggak. Hahaha.)

Tapi… everythings have it limits. Maybe we are same persons, but never be the same as yesterday. I really understand what happened in our friendship. Limitnya sudah habis, mungkin… mau beli limit baru apa lebih enak gini aja? Hehe. Makasih udah jadi temen terbaik aku. :*


Nuyy, sahabat yang sama sekali nggak pernah berantem sama aku selama 5 tahun kita sahabatan, dan semoga ga akan pernah ya Nuyy. Hehe. Love you so much, sistahh :* aku minta maaf nggak bisa jadi sahabat yang baik buat kamu. But I always try the best, honey, to make you proud calling me bestfriend. J terimakasih karena menjadi pendengar yang baik saat aku misuh2, mau ngertiin aku kalo aku lagi sensi dan bête, gak pernah bosen dengerin curhat akyuu.. hehehe.. pokoknya kamu the best deh! One of my greatteesst girl I ever had. J


Anggun, chairmate aku yang tajem banget mulutnya, yang selalu bisa bikin aku sebel dan ketawa disaat bersamaan. Oh meeeen, aku gatau jadi apa kalo ga sebangku sama kamu! :p makasih ya buat jadi chairmate tersayang aku dan maaf kalo aku nyebelin, suka ngambek dan sebagainya. Tapi aku sayaaang ama kamu deh, bener. Hhe.


Mundu, girlfriend who always know me well, always there tough not always seen. Ahaha, ngeliat kamu tuh ya mund, permasalahan aku udah berkurang separoh! Makasih udah sering nasehatin aku, ngertiin aku, mau ak curhatin macem2.. hihi.. maaf ya sampe sekarang ak masih egois dan sensitive. J meski kita sering berantem dan berantemnya lama, tapi jelas aja lah kalo jodoh ga kemana. Maaf dan terimakasih dengan segenap sayang J


Mama Ayu dan Mami Susi, Mama aku yang meski baru sahabatan baru2 ini tapi udah jadi sahabat yang paling baik. Selalu ada dan selalu disampingku saat2 aku down banget. I owe you so much. Aku nggak tau lagi harus bagaimana berterimakasih, dan aku memintamaaf karena baru bisa ada sekarang. :*


Bintang, cucu aku. No comment. Aku dah pernah nulis soal kamu sebelumnya kan sayang? Loveyousooo J


Mams ndaa yang sudah ada buat aku dan jadi mams aku. Haha. Aku gak tau deh ak jadi apa kalo gak punya kamu. Ak beruntung dan seneng punya mams ndaa. Terimakasih karena selalu ada dan aku minta maaf kalo aku sering bikin bête. :p


Pundu bearlo, sahabat cowok yang langka, yang selalu ada. :p terimakasih sudah menjadi sahabatku, udah nemenin aku, maaf aku gabisa selalu ada, tapi aku jamin, I will not never far behind. J


Hendrik, adik yang selalu bikin aku ngambek, tapi sangat aku sayang. Hahaha. :p maaf ya sayang, aku masih sring marah, ngambek dan gajelas. Tapi yang perlu kamu tau adalah, seberapapun kamu pergi jauh, tiap kamu mau balik ke belakang, insyaallah aku akan ada. J


Ina, sahabatku yang paling suabaaarrr dan gak pernah marah. J maaf ya sayangku aku sering gak bales sms kamu atau apa, bukan karena aku lupa, tapi karena aku yakin kamu akan selalu baik2 aja. Hehe.. missyousomuch dearly J terimakasih tidak pernah bosan menjadi sahabatku


Jagoanervin, sahabat yang meski jauh, tapi dekat di hati. Hehe, meski baru kenal setaun tapi gak segen aja sih manggil kamu sahabatku! :* selalu bales sms aku meski 2 hari kemudian, mau berbagi ama aku, mau share… hehe… makasih ya mau anggep aku sahabat. J


Anita, bestfriend who always try to make me smile and have spirit of life. Oh meeen… kamu itu fabulous tau nggaaakk. J terimakasih sudah mau anggep aku sahabat dan maaf aku belum bisa jadi sahabat yang baik buat kamu. J tapi buat aku, kamu sudah baik bagaimanapun adanya kamu. J


Citta, sahabatku yang paliiing lama. Meski ada yang nyinyir bahwa ga ada yang tahan ama aku lebih dari tahun, eh si Encit tahan banget sahabatan ama aku 10 tahun!! Hihi.. terimakasih selalu menjadi sahabatku dalam keadaan apapun, mau terima aku apa adanya, mau tahan ngadepin aku, dengerin aku, semangatin aku. Maaf aku nggak jadi sahabat yang baik, masih sering ngambek dan egois… tapi yang perlu diingat bahwa, seberapapun kita berantem, kita berdua akan selalu menjadi 'rumah'. J


Elie, sahabatku yang paliiiiing lama, 10 tahun jugak! Hhe. Meski kita dipisahin jarak, waktu, elie masih aja mau jadi sahabatku. J meski tentu ada yang hilang diantara kita (because of space and distance), elie itu never far behind buat aku. Meski jarang bangeeet ketemu tapi aku tau kalo aku masih punya elie. J tengs for everything, dear. Tengs for being my bestfriend, tengs for being my home J maaf aku gak bisa selalu ada buat kamu, tapi yang bisa aku janjiin adalah, aku akan selalu bisa kalo kamu butuh. J


Maria , meski baru kenal tapi aku udah sayaaang bet sama dia. Hahaha. Maria ituu, udah aku anggep kakak sendiri. J selalu ingetin aku dan nasehatin ak macem2. Selalu berusaha ngajarin aku buat aku lebih dewasa. Maaf aku masih sering bikin kamu ngomel, masih sering marah2 dan kaya anak kecil. Makasih udah mau temenin aku J


Kewel dan kewet, girlfriends who always make me smile. Hehe. How I be thankful for both of you, dear. J


Winda dan dian, dua orang yang selalu bikin aku ketawa ngakak dan udah ngebuka mataku atas semuanya. Makasih atas bantuan kalian dan terimakasih sekali atas apa yang sudah kalian lakukan sama aku. Maaf aku nyebelin dsb.. J


Riri, seseorang yang dulu pernah aku sangat sayang. J maaf ya aku sangat egois dan sangat tidak pengertian. Tapi yang perlu kamu tahu adalah, semua hal yang aku lakukan, itu semua karena aku sayang sama sahabat2ku, karena aku Cuma ingin nge-keep kamu. Tapi ternyata kamu ingin terbang sendiri, ingin berdiri sendiri. Yowes silahkan, sayang. J semoga apa yang kamu pilih, itu akan menjadi hal yang terbaik buat kamu. Terimakasih sudah menjadi sahabat terbaikku dan mengerti aku dan sebagainya. Sampai sekarang aku belum bisa nemuin sahabat yang bahasa sayangnya sama kaya yang kamu punya. J selamat jalan ke depan, sayang. Aku udah maafin kamu. J


Erin. Hei, kamu ulangtahun kan, hari ini? Selamat ulangtahun ya. Terimakasih sudah mengajarkan tentang berbagai hal yang aku nggak tau, membuka mataku, dan merubah aku pada akhirnya. Makasih telah ngebuat aku menjalani hidup. Makasih udah ngasih segala hal yang kamu punya. Makasih telah ngajarin aku arti dari rasa manis, pait, asem, asin. Maaf aku tidak akan pernah cukup baik buat kamu. maaf gak bisa jadi seseorang yang cukup baik buat kamu ingat. Oh ya, aku sudah memaafkan kamu. Tapi tetep kan kita harus setuju bahwa segalanya tuh never be the same as yesterday. Terimakasih dan maaf yah buat semua.


Dika, a tough girl. Oh meeen, kamu itu salah seorang cewek paling kuat yang pernah aku tau. Hahaha. Terimakasih sudah mengajarkan aku untuk bangkit dan jadi gak cengeng. Maaf kalo belum bisa jadi temen yang baik buat kamu. J


Sherly, adikku sayang. Hehe. Sayooong, aku gak tau harus ngomong apa selain maaf dan makasih karena sudah ada dalam hidupku. J

Jefry, orang yang kadang ada kadang enggak dalam hidup aku. Oh meeen.. haha. :p terimakasih udah bareng aku saat aku lagi down, dulu. Makasih udah jadi temen yang baik buat aku. Maaf aku gak bisa jadi temen yang baik buat kamu, entah kenapa. :p ndak udah tak kasih tau kalo I was like you?? Hahaha. Saat aku patah hati itu… kan kamu ada tuh. Sakjane ak melting ma kamu. Tapi lebih enak temenan gini, kan? Hehe. Maaf ya aku cerewet banget sama kamu. Kamu tuh udah tak anggep kaya adekku dhewe taukk. :p


Bagus, (aku gak percaya nulis nama kamu! Hha) disini aku mau klarifikasi bahwaaa : aku nggak marah, aku malu, aku masih pengen silaturahmi sama kamu tapi aku malu. Lho. Piye jal? Haha. Maaf ya atas semua kesalahanku. Makasih ya udah jadi adek yang manis. Oh ya, aku Cuma lebay kok, Bag. Haha. Jangan gak enak sama aku. J aku biasa aja kok. Never be the same sih emang. Tapi yaa.. daripada enggak sama sekali?? Hha. Oh ya, perasaanku ke kamu udah netral dari kapan tau. Jadi kamu dilarang GR yahhh.. hahaha… :p stelah tak pikir2, kamu tuh lebih pantes jadi adekku daripada gebetanku. Haha… temenan lagi, yaa? J


Haha kayaknya segini dulu deh yang aku tulis. Kalo ada lagi tar aku edit. Hehe. Dada kachie :p








Minggu, 31 Oktober 2010

KWN

BERBAGAI ISTILAH : CIVIC EDUCATION, CITIZENSHSP EDUCATION, DEMOCRACY EDUCATION

DASAR HUKUM: Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:

1.pendidikan agama

2.pendidikan bahasa

3.pendidikan kewarganegaraan

PELAKSANAAN UU TSB. DIDASARKAN PADA SK. DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS NO. 43/DIKTI/KEP/2006,BAHWA KE TIGA JENIS PENDIDIKAN DI ATAS , MERUPAKAN KELOMPOK MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN(MPK) WAJIB DIBERIKAN DI SEMUA FAKULTAS DAN JURUSAN DI SELURUH PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DENGAN BEBAN STUDI MASING-MASING 3 SKS.

  • A. PENGERTIAN

Filsafat merupakan ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.

Jenis-jenis filsafat:

1.filsafat materialisme; paham seseorang yang berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan.

2.filsafat hedonisme; paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata.

3. filsafat liberalisme; paham seseorang, bahwa dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah kebebasan individu.

4. filsafat sekularisme; paham seseorang yang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dengan kehidupan agama.

B. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila hakikatnya merupakan susunan nilai yang bersifat sistematis artinya setiap sila di dalamnya merupakan satu kesatuan utuh dan mencerminkan nilai keseimbangan.

Sebagai filsafat hidup bangsa, maka seluruh nilai di setiap sila mendasari setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

ISTILAH; "IDEA", GAGASAN, KONSEP, PENGERTIAN DASAR, CITA-CITA DAN "LOGOS" BERARTI ILMU. SECARA HARAFIAH, IDEOLOGI BERARTI ILMU TENTANG PENGERTIAN DASAR/GAGASAN/KONSEP. IDE, DALAM PENGERTIAN SEHARI-HARI ADALAH CITA-CTA. DENGAN DEMIKIAN IDEOLOGI MERUPAKAN ILMU YANG MENCAKUP PENGERTIAN TENTANG IDEA, PENGERTIAN DASAR, GAGASAN DAN CITA-CITA.

Pancasila sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun dia diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, inilah kausa materialis / law material/ bahan dasar Pancasila.

A. PENGERTIAN

Secara terminologis "identitas nasional" sebagai "ciri" yang dimiliki oleh suatu bangsa dan secara filosofis membedakan dengan bangsa lain. Penentu ciri tersebut sangat dipengaruhi oleh sejarah bangsa itu sendiri. Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dari "jati diri"/ "kepribadian" bangsa tersebut. Kepribadian sebagai identitas, merupakan keseluruhan/totalitas faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah-laku individu dalam masyarakat. Pengertian Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian; "Peoples Character", "National Character"/ "National Identity" , sehingga sulit untuk dikatakan kalau kepribadian bngs hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik saja. Dengan demikian, kepribadian bangsa sebagai identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Akhirnya, sebagai sesuatu identitas nasional, dia harus dipahami secara dinamis, karena dia selalu terkait dengan perkembangan baik nasional maupun global.

B. PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL

Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara, berakar pada pandangan hidup yang; bersumber pada kepribadian individu dan masyarakat Indonesia yaitu nilai-nilai budaya dan agama dan inilah kepribadian bangsa sebagai identitas nasional, kemudian Prof. Notonegoro dikatakan sebagai "kausa materialis" Pancasila.

A. Konstitusi Dalam Suatu Negara

Konstitusi, dalam bahasa Belanda disebut "Grondwet"/Grond berarti "dasar" dan Wet berarti "undang-undang. Dalam bahasa Jerman disebut "Grundgesetz"/ Grund berarti "dasar" dan "gesetz" berarti "undand-undang". Lord Acton;"power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada tidak disalahgunakan dan dan hak asasi warga negara tidak dilanggar. Paham ini kemudian dikenal dengan istilah Konstitusionalisme, sebagai sebuah paham yang menyatakan adanya asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak disalah gunakan. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati oleh pemegang kekuasaan dan masyarakat.

Konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar dan ada juga yang membedakan; karena Konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas daripada Undang-undang Dasar, sebagai bagian tertulis dari Konstitusi, yang memuat aturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merumuskan hal-hal pokok/garis besarnya saja. Di sisi lain dalam kehidupan bernegara tentu terdapat kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diatur dalam UUD. Penjelasan UUD 1945 merumuskan, bahwa undang-undang dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.

UUD adalah Hukum Dasar yang tertulis, selain itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah konvensi.

Sifat-sifat Konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis:

1. merupakan kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara

2. tidak bertentangan dengan UUD, saling menerima.

3. diterima oleh seluruh rakyat.

4. sebagai pelengkap, berkualitas sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalm UUD

Contoh konvensi:

- pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang MPR.

-pidato kenegaraan Presiden setiap tg. 16 Agst. dlm. Sidang MPR.

Konvensi demikian menjadikan timbulnya gagasan "living constitution" artinya konstitusi tersebut benar-benar hidup dalam masyarakat dan dia tidak hanya merupakan naskah tertulis, tetapi juga naskah tidak tertulis (konvensi)

CIRI UMUM KONSTITUSI

1.Sebagai kaidah hukum berkedudukan lebih tinggi dari kaidah hukum lainnya.

2.Memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.

3.Lahir dari moment sejarah terpenting bagi bangsa ybs.


HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI

1.Jaminan HAM bagi warga negara.

2.Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

3.Kedudukan, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.


FUNGSI KONSTITUSI

Membagi kekuasaan negara; Eksekutif, Legislatif dan Judikatif dalam sistem "checks and balances"

Membatasi kekuasaan penguasa; terhadap isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan art. penegasan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Pembatasan waktu art. masa jabatan masing-masing pejabat dalam menjalankan kekuasaannya.

B. PERUBAHAN UUD 1945

Dasar: Penjelasan UUD 1945, "Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia....... Jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, oleh karena itu semakin (soepel)/elastis sifat suatu aturan, makin baik.

Jadi harus dijaga agar Undang-undang Dasar itu jangan sampai ketinggalan jaman.

Dasar juridis perubahan UUD 1945; Ps. 37 sebelum amandemen dinyatakan;(1) "Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir." (2) "Putusan diambil de ngan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir"

Perubahan yang terjadi, rumusan Ps. 37 semula terdiri dari dua (2) ayat, dalam amandemen menjadi lima (5) ayat, diantaranya berisi;

1.perubahan hanya terhadap Ps. 37 ayat 1; objek perubahannya pada pasal-pasal di Batang-tubuh, bukan perubahan terhadap Pembukaan.

2.usul perubahan diagendakan dalam sidang MPR, jika diajukan minimal 1/3 dari jumlah angg.MPR.

3.perubahan pasal-pasal, sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah angg. MPR. dan putusan perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50 persen ditambah satu angg. Dari seluruh angg. MPR.

KESEPAKATAN FRAKSI-FRAKSI:

1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

2.Tetap mempertahankan NKRI

3.Tetap mempertahankan sis. Presidensial

4.Penjelasan UUD 1945 yg. Memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam psl-psl (setelah amandemen penjelasan UUD 1945 tdk. Ada lagi

5.Perubahan dilakukan dng. cara "adendum" art. tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 yang disahkan 18 Agst. 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan setelah naskah asli.

Tujuan kesepakatan;

1.Menjaga kelestarian dan kesinambungan sejarah bangsa dan negara

2.Mendokumentasikan pikiran kenegarawanan para penyusun UUD 1945

3.penghargaan terhadap jasa-jasa para pendiri bangsa dan negara yang menyusun UUD 1945

C. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN IND.

Sistem politik adalah sistem interaksi atau hubungan yang terjadi di dalam masyarakat, melalui mana dialokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, dan dengan mengalokasikan nilai-nilai itu dengan mempergunakan paksaan fisik yang sedikit banyak bersifat sah.

C.1. Dua model sistem politik;

a. Sistem politik pluralisme

b. Sistem politik integralisme

Ad.a. Sebagai Sistem Politik Pluralisme menempatkan negara(dengan personifikasi pemerintah) dalam posisi tidak otonom dan fungsi negara yang utama adalah sebagai pelaksana keinginan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis. Lembaga-lembaga politik seperti partai politik berperan sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat.

Ad.b. Sistem Politik Integralisme diartikan sebagai sistem politik otoriter, negara diletakkan pada posisi otonom dan bersifat organis yang secara politis diberi kewenangan untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat, sehingga negara dapat mengklaim dirinya bertindak atas nama kepentingan rakyat. Dengan demikian sistem politik integralisme adalah sistem politik otoriter yang dalam hal-hal tertentu mengarah ke totaliter.

Carter dan Herz mengatakan terdapat dua hal yang bertentangan dalam sistem politik, yaitu "demokrasi" dan "totaliterisme".

Dalam implementasinya di suatu negara bisa menjadi bervariasi, karena perbedaan latar belakang sejarah, ideologi, politik dan kondisi sosial ekonomi dalam masing-masing negara.

Sistem Politik dalam UUD 1945

1.Sistem Poltik Demokrasi Liberal Th. 1945-1959.

2.Periode 1959 sampai sekarang berlaku sistem politik:

  • a.Th.1959-1966 Sistem Politik Demokrsi Terpimpin
  • b.Th.1966-1998 Sistem Politik Demokrasi Pancasila.
  • c.Th.1998 sampai sekarang Sistem Politik Demokrasi era Reformasi.

Perubahan Sistem Politik menjadikan perubahan pula produk hukum yang dihasilkan.

A. PENGERTIAN Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, dialah pemegang kedaulatan tertinggi secarang langsung maupun tidak langsung(sistem perwakilan).

Pandangan tentang demokrasi

  • 1.Deliar Noer, bahwa negara diselenggarakan oleh rakyat atas kehendak dan kemauan rakyat artinya pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat.
  • 2.Sri Sumantri, bahwa memahami demokrasi dari dua segi; dalam arti formil dan dalam arti materiil.

Demokrasi dalam arti formil, sebagai demokrasi langsung, seperti dilaksanakan dalam Negara Kota (City State) dan dalam perkembangannya sebagai demokrasi tidak langsung / demokrasi perwakilan oleh rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Demokrasi dalam arti materiil, sebagai demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut suatu bangsa atau negara, sehingga ada beberapa landasan falsafah demokrasi, yaitu:

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.

B.DEMOKRASI DI INDONESIA

Perjalanan demokrasi Indonesia:

1.demokrasi parlementer(demokrasi liberal) diperkuat Konstitusi RIS dan UUDS TH 1950

2.setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai masa akhir demokrasi parlementer dan dibentuklah demokrasi terpimpin. Dalam perjalanannya banyak terjadi penyimpangan di antaranya pengangkatan Presiden seumus hidup bagi Ir. Sukarno.(Tap. MPRS No.III/MPRS/1963

3.demokrasi terpimpin berakhir dengan terjadinya tragedi nasional G. 30 S/ PKI

4.demokrasi Pancasila di era Orde Baru/Orde Pembangunan, berkeinginan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

5.era reformasi sebagai ganti demokrasi Pancasila.

Miriam Budihardjo mengemukakan demokrasi konstitusional dalam negara hukum /rechtstaat yang becirikan:

1. perlindungan konstitusional,artinya ada jaminan terhadap hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak(independent and impartial tribunals)

3.pemilihan umum LUBER

4.kebebasan menyatakan pendapat

5.kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

6.pendidikan kewarganegaraan (civic education)

A.SEJARAH PERKEMBANGAN

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manus ia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Dia merupakan hak universal, karena pemilikannya tanpa didasarkan pada perbedaan; bangsa, ras, agama maupun jenis kelamin.

Dari hak tersebut manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Berbagai naskah yang mendasari HAM:

1.Magna Charta (Piagam Agung,1215) merupakan dokumen yang mencatat berbagai hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka dan ini merupakan wujud pembatasan kekuasaan Raja John.

2.Bill of Right (Undang-undang Hak,1689) dari Parlemen Inggris yang tahun sebelumnya melakukan perlawanan kepada Raja James ke 11 dalam revolusi tak berdarah(The Glonous Revolution of 1688)

3.Declaration des droits de l'homme et du citoyen (Pernyataan hak manusia dan warga negara, 1789), naskah ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama

4.Bill of Right (Undang-undang Hak, 1789) merupakan naskah yang disusun oleh rakyat Amerika th.1789 dan menjadi bagian dari Undang-undang Dasar th. 1791

Hak-hak asasi yang dirumuskan dalam abad 17 dan 18 di atas sangat dipengaruhi oleh filosofi Hukum Alam (Natural Law) sebagaimana dirumuskan oleh John Locke (1632-1714)dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). Hak-hak ada saat itu seperti, hak persamaan , hak kebebasan dan hak untuk memilih.

Di abad 20 hak-hak politik tersebut dianggab kurang sempurna sehingga dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.

Pencetusnya Presiden AS Franklin D. Roosevelt saat melawan nasi Jerman dalam Perang Dunia Ke II, mencakup 4 (empat hak) disebut dengan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu;

1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)

2. Kebebasan beragama (freedom of religion)

3. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)

4. Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

Pd. Th. 1946 Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Right) yang didirikan oleh PBB menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politik.

Pd Th. 1948 dikeluarkan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right) dan diterima secara aklamasi oleh negara anggota PBB, kecuali Uni Soviet tidak memberikan suaranya

Masalah yang timbul pada implementasi HAM tersebut, karena dilandasi oleh nilai tradisi, budaya dan kepentingan politik suatu bangsa.

Setiap negara berhak membuat interpretasi terhadap HAM sesuai dengan kedaulatan serta nilai-nilai sosial budaya dari negara tersebut. Inilah yang secara internasional disebut dengan "relativisme kultural", sebagaimana Muladi katakan, meskipun HAM itu bersifat universal, indivisible,interdependent and interrelated, namun dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial budaya setiap negara.

Kecenderungan Internasiaonal menghendaki, bahwa setiap negara menjabarkan, merinci dan menyebarluaskan HAM melalui hukum nasionalnya, dimaksud agar ada upaya saling memberi informasi dan memahami konsep relativisme kultural HAM masing-masing negara, sehingga mudah dimengerti dan dipahami pihak-pihak lain.

Dengan demikian jika terjadi perbedaan pandangan dan interpretasi antar negara, maka perbedaan tersebut bukanlah pelanggaran terhadap HAM

B.HAM DI INDONESIA

Meskipun UUD 1945 dirumuskan sebelum Deklarasi HAM, namun di dalamnya ada perumusan hak tersebut dan pelaksanaannya oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis dan senantiasa dapat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Indonesia.

Rumusan HAM dalam UUD 1945 ada dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 pasal sebagaimana terumuskan dalam Pasal 28 A, sampai dengan Pasal 28 J meliputi:

1.Hak Asasi yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan;

2.Hak Asasi yang berkaitan dengan kekeluargaan;

3.Hak Asasi yang berkaitan dengan pengembangan diri;

4.Hak Asasi yang berkaitan dengan pekerjaan;

5.Hak Asasi yang berkaitan dengan perlindingan hukum dan persamaan hak di depan hukum;

6.Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan;

7.Hak Asasi yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi;

8.Hak Asasi yang berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat manusia;

9.Hak Asasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;

10.Hak Asasi yang berkaitan dengan persamaan dan keadilan.

Perumusan Hak Asasi Manusia dalam Bab X A tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (not deroglabe) yaitu;

Hak untuk hidup,

Hak untuk tidak disiksa,

Hak untuk kemerdekaan berpikir dan hati nurani,

Hak untuk beragama,

Hak bebas dari perbudakan,

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (kecuali dalam hal ; kejahatan terhadap kemanusiaan (An Offence againts humanity), kejahatan terhadap perdamaian (AnOffence againts of peace), kejahatan perang (War crime) dan terlibat dalam kejahatan genosida (Has participated in genocide) undang-undang dapat berlaku surut kapan saja tindak pidana dilakukan dasarnya adalah doktrin "nullum crimen sine poena atau no crime without punishment"


C. RULE OF LAW

Friedman mengemukakan pengertian Rule of Law Rechtstaat meskipun pada hakikatnya sulit dipisahkan dan bahkan dapat dikatakan sama, sebenarnya saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, Rule of Law merupakan kekuasaan publik yang diatur secara legal. Oleh karenanya negara yang legal harus senantiasa mendasarkan dan menegakkan Rule of Law.

Dalam UUD 1945 dirumuskan Indonesia adalah negara hukum /rechtstaat bukan negara kekuasaan/machtstaat di dalamnya terkandung pengertian atas pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi inilah Rule of Law.

Albert v. Dicey, mengartikan Rule of Law sebagai suatu keteraturan hukum dan di dalamnya terdapat tiga unsur yang fundamental;

1.Supremasi aturan-aturan hukum,

2.Kedudukan yang sama di muka hukum,

3.Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.


KWN

BERBAGAI ISTILAH : CIVIC EDUCATION, CITIZENSHSP EDUCATION, DEMOCRACY EDUCATION

DASAR HUKUM: Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:

1.pendidikan agama

2.pendidikan bahasa

3.pendidikan kewarganegaraan

PELAKSANAAN UU TSB. DIDASARKAN PADA SK. DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS NO. 43/DIKTI/KEP/2006,BAHWA KE TIGA JENIS PENDIDIKAN DI ATAS , MERUPAKAN KELOMPOK MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN(MPK) WAJIB DIBERIKAN DI SEMUA FAKULTAS DAN JURUSAN DI SELURUH PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DENGAN BEBAN STUDI MASING-MASING 3 SKS.

  • A. PENGERTIAN

Filsafat merupakan ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.

Jenis-jenis filsafat:

1.filsafat materialisme; paham seseorang yang berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan.

2.filsafat hedonisme; paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata.

3. filsafat liberalisme; paham seseorang, bahwa dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah kebebasan individu.

4. filsafat sekularisme; paham seseorang yang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dengan kehidupan agama.

B. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila hakikatnya merupakan susunan nilai yang bersifat sistematis artinya setiap sila di dalamnya merupakan satu kesatuan utuh dan mencerminkan nilai keseimbangan.

Sebagai filsafat hidup bangsa, maka seluruh nilai di setiap sila mendasari setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

ISTILAH; "IDEA", GAGASAN, KONSEP, PENGERTIAN DASAR, CITA-CITA DAN "LOGOS" BERARTI ILMU. SECARA HARAFIAH, IDEOLOGI BERARTI ILMU TENTANG PENGERTIAN DASAR/GAGASAN/KONSEP. IDE, DALAM PENGERTIAN SEHARI-HARI ADALAH CITA-CTA. DENGAN DEMIKIAN IDEOLOGI MERUPAKAN ILMU YANG MENCAKUP PENGERTIAN TENTANG IDEA, PENGERTIAN DASAR, GAGASAN DAN CITA-CITA.

Pancasila sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun dia diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, inilah kausa materialis / law material/ bahan dasar Pancasila.

A. PENGERTIAN

Secara terminologis "identitas nasional" sebagai "ciri" yang dimiliki oleh suatu bangsa dan secara filosofis membedakan dengan bangsa lain. Penentu ciri tersebut sangat dipengaruhi oleh sejarah bangsa itu sendiri. Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dari "jati diri"/ "kepribadian" bangsa tersebut. Kepribadian sebagai identitas, merupakan keseluruhan/totalitas faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah-laku individu dalam masyarakat. Pengertian Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian; "Peoples Character", "National Character"/ "National Identity" , sehingga sulit untuk dikatakan kalau kepribadian bngs hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik saja. Dengan demikian, kepribadian bangsa sebagai identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Akhirnya, sebagai sesuatu identitas nasional, dia harus dipahami secara dinamis, karena dia selalu terkait dengan perkembangan baik nasional maupun global.

B. PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL

Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara, berakar pada pandangan hidup yang; bersumber pada kepribadian individu dan masyarakat Indonesia yaitu nilai-nilai budaya dan agama dan inilah kepribadian bangsa sebagai identitas nasional, kemudian Prof. Notonegoro dikatakan sebagai "kausa materialis" Pancasila.

A. Konstitusi Dalam Suatu Negara

Konstitusi, dalam bahasa Belanda disebut "Grondwet"/Grond berarti "dasar" dan Wet berarti "undang-undang. Dalam bahasa Jerman disebut "Grundgesetz"/ Grund berarti "dasar" dan "gesetz" berarti "undand-undang". Lord Acton;"power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada tidak disalahgunakan dan dan hak asasi warga negara tidak dilanggar. Paham ini kemudian dikenal dengan istilah Konstitusionalisme, sebagai sebuah paham yang menyatakan adanya asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak disalah gunakan. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati oleh pemegang kekuasaan dan masyarakat.

Konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar dan ada juga yang membedakan; karena Konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas daripada Undang-undang Dasar, sebagai bagian tertulis dari Konstitusi, yang memuat aturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merumuskan hal-hal pokok/garis besarnya saja. Di sisi lain dalam kehidupan bernegara tentu terdapat kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diatur dalam UUD. Penjelasan UUD 1945 merumuskan, bahwa undang-undang dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.

UUD adalah Hukum Dasar yang tertulis, selain itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah konvensi.

Sifat-sifat Konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis:

1. merupakan kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara

2. tidak bertentangan dengan UUD, saling menerima.

3. diterima oleh seluruh rakyat.

4. sebagai pelengkap, berkualitas sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalm UUD

Contoh konvensi:

- pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang MPR.

-pidato kenegaraan Presiden setiap tg. 16 Agst. dlm. Sidang MPR.

Konvensi demikian menjadikan timbulnya gagasan "living constitution" artinya konstitusi tersebut benar-benar hidup dalam masyarakat dan dia tidak hanya merupakan naskah tertulis, tetapi juga naskah tidak tertulis (konvensi)

CIRI UMUM KONSTITUSI

1.Sebagai kaidah hukum berkedudukan lebih tinggi dari kaidah hukum lainnya.

2.Memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.

3.Lahir dari moment sejarah terpenting bagi bangsa ybs.


 

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI

1.Jaminan HAM bagi warga negara.

2.Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

3.Kedudukan, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.


 

FUNGSI KONSTITUSI

Membagi kekuasaan negara; Eksekutif, Legislatif dan Judikatif dalam sistem "checks and balances"

Membatasi kekuasaan penguasa; terhadap isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan art. penegasan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Pembatasan waktu art. masa jabatan masing-masing pejabat dalam menjalankan kekuasaannya.

B. PERUBAHAN UUD 1945

Dasar: Penjelasan UUD 1945, "Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia....... Jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, oleh karena itu semakin (soepel)/elastis sifat suatu aturan, makin baik.

Jadi harus dijaga agar Undang-undang Dasar itu jangan sampai ketinggalan jaman.

Dasar juridis perubahan UUD 1945; Ps. 37 sebelum amandemen dinyatakan;(1) "Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir." (2) "Putusan diambil de ngan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir"

Perubahan yang terjadi, rumusan Ps. 37 semula terdiri dari dua (2) ayat, dalam amandemen menjadi lima (5) ayat, diantaranya berisi;

1.perubahan hanya terhadap Ps. 37 ayat 1; objek perubahannya pada pasal-pasal di Batang-tubuh, bukan perubahan terhadap Pembukaan.

2.usul perubahan diagendakan dalam sidang MPR, jika diajukan minimal 1/3 dari jumlah angg.MPR.

3.perubahan pasal-pasal, sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah angg. MPR. dan putusan perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50 persen ditambah satu angg. Dari seluruh angg. MPR.

KESEPAKATAN FRAKSI-FRAKSI:

1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

2.Tetap mempertahankan NKRI

3.Tetap mempertahankan sis. Presidensial

4.Penjelasan UUD 1945 yg. Memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam psl-psl (setelah amandemen penjelasan UUD 1945 tdk. Ada lagi

5.Perubahan dilakukan dng. cara "adendum" art. tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 yang disahkan 18 Agst. 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan setelah naskah asli.

Tujuan kesepakatan;

1.Menjaga kelestarian dan kesinambungan sejarah bangsa dan negara

2.Mendokumentasikan pikiran kenegarawanan para penyusun UUD 1945

3.penghargaan terhadap jasa-jasa para pendiri bangsa dan negara yang menyusun UUD 1945

C. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN IND.

Sistem politik adalah sistem interaksi atau hubungan yang terjadi di dalam masyarakat, melalui mana dialokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, dan dengan mengalokasikan nilai-nilai itu dengan mempergunakan paksaan fisik yang sedikit banyak bersifat sah.

C.1. Dua model sistem politik;

a. Sistem politik pluralisme

b. Sistem politik integralisme

Ad.a. Sebagai Sistem Politik Pluralisme menempatkan negara(dengan personifikasi pemerintah) dalam posisi tidak otonom dan fungsi negara yang utama adalah sebagai pelaksana keinginan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis. Lembaga-lembaga politik seperti partai politik berperan sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat.

Ad.b. Sistem Politik Integralisme diartikan sebagai sistem politik otoriter, negara diletakkan pada posisi otonom dan bersifat organis yang secara politis diberi kewenangan untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat, sehingga negara dapat mengklaim dirinya bertindak atas nama kepentingan rakyat. Dengan demikian sistem politik integralisme adalah sistem politik otoriter yang dalam hal-hal tertentu mengarah ke totaliter.

Carter dan Herz mengatakan terdapat dua hal yang bertentangan dalam sistem politik, yaitu "demokrasi" dan "totaliterisme".

Dalam implementasinya di suatu negara bisa menjadi bervariasi, karena perbedaan latar belakang sejarah, ideologi, politik dan kondisi sosial ekonomi dalam masing-masing negara.

Sistem Politik dalam UUD 1945

1.Sistem Poltik Demokrasi Liberal Th. 1945-1959.

2.Periode 1959 sampai sekarang berlaku sistem politik:

  • a.Th.1959-1966 Sistem Politik Demokrsi Terpimpin
  • b.Th.1966-1998 Sistem Politik Demokrasi Pancasila.
  • c.Th.1998 sampai sekarang Sistem Politik Demokrasi era Reformasi.

Perubahan Sistem Politik menjadikan perubahan pula produk hukum yang dihasilkan.

A. PENGERTIAN Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, dialah pemegang kedaulatan tertinggi secarang langsung maupun tidak langsung(sistem perwakilan).

Pandangan tentang demokrasi

  • 1.Deliar Noer, bahwa negara diselenggarakan oleh rakyat atas kehendak dan kemauan rakyat artinya pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat.
  • 2.Sri Sumantri, bahwa memahami demokrasi dari dua segi; dalam arti formil dan dalam arti materiil.

Demokrasi dalam arti formil, sebagai demokrasi langsung, seperti dilaksanakan dalam Negara Kota (City State) dan dalam perkembangannya sebagai demokrasi tidak langsung / demokrasi perwakilan oleh rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Demokrasi dalam arti materiil, sebagai demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut suatu bangsa atau negara, sehingga ada beberapa landasan falsafah demokrasi, yaitu:

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.

B.DEMOKRASI DI INDONESIA

Perjalanan demokrasi Indonesia:

1.demokrasi parlementer(demokrasi liberal) diperkuat Konstitusi RIS dan UUDS TH 1950

2.setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai masa akhir demokrasi parlementer dan dibentuklah demokrasi terpimpin. Dalam perjalanannya banyak terjadi penyimpangan di antaranya pengangkatan Presiden seumus hidup bagi Ir. Sukarno.(Tap. MPRS No.III/MPRS/1963

3.demokrasi terpimpin berakhir dengan terjadinya tragedi nasional G. 30 S/ PKI

4.demokrasi Pancasila di era Orde Baru/Orde Pembangunan, berkeinginan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

5.era reformasi sebagai ganti demokrasi Pancasila.

Miriam Budihardjo mengemukakan demokrasi konstitusional dalam negara hukum /rechtstaat yang becirikan:

1. perlindungan konstitusional,artinya ada jaminan terhadap hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak(independent and impartial tribunals)

3.pemilihan umum LUBER

4.kebebasan menyatakan pendapat

5.kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

6.pendidikan kewarganegaraan (civic education)

A.SEJARAH PERKEMBANGAN

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manus ia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Dia merupakan hak universal, karena pemilikannya tanpa didasarkan pada perbedaan; bangsa, ras, agama maupun jenis kelamin.

Dari hak tersebut manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Berbagai naskah yang mendasari HAM:

1.Magna Charta (Piagam Agung,1215) merupakan dokumen yang mencatat berbagai hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka dan ini merupakan wujud pembatasan kekuasaan Raja John.

2.Bill of Right (Undang-undang Hak,1689) dari Parlemen Inggris yang tahun sebelumnya melakukan perlawanan kepada Raja James ke 11 dalam revolusi tak berdarah(The Glonous Revolution of 1688)

3.Declaration des droits de l'homme et du citoyen (Pernyataan hak manusia dan warga negara, 1789), naskah ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama

4.Bill of Right (Undang-undang Hak, 1789) merupakan naskah yang disusun oleh rakyat Amerika th.1789 dan menjadi bagian dari Undang-undang Dasar th. 1791

Hak-hak asasi yang dirumuskan dalam abad 17 dan 18 di atas sangat dipengaruhi oleh filosofi Hukum Alam (Natural Law) sebagaimana dirumuskan oleh John Locke (1632-1714)dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). Hak-hak ada saat itu seperti, hak persamaan , hak kebebasan dan hak untuk memilih.

Di abad 20 hak-hak politik tersebut dianggab kurang sempurna sehingga dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.

Pencetusnya Presiden AS Franklin D. Roosevelt saat melawan nasi Jerman dalam Perang Dunia Ke II, mencakup 4 (empat hak) disebut dengan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu;

1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)

2. Kebebasan beragama (freedom of religion)

3. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)

4. Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

Pd. Th. 1946 Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Right) yang didirikan oleh PBB menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politik.

Pd Th. 1948 dikeluarkan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right) dan diterima secara aklamasi oleh negara anggota PBB, kecuali Uni Soviet tidak memberikan suaranya

Masalah yang timbul pada implementasi HAM tersebut, karena dilandasi oleh nilai tradisi, budaya dan kepentingan politik suatu bangsa.

Setiap negara berhak membuat interpretasi terhadap HAM sesuai dengan kedaulatan serta nilai-nilai sosial budaya dari negara tersebut. Inilah yang secara internasional disebut dengan "relativisme kultural", sebagaimana Muladi katakan, meskipun HAM itu bersifat universal, indivisible,interdependent and interrelated, namun dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial budaya setiap negara.

Kecenderungan Internasiaonal menghendaki, bahwa setiap negara menjabarkan, merinci dan menyebarluaskan HAM melalui hukum nasionalnya, dimaksud agar ada upaya saling memberi informasi dan memahami konsep relativisme kultural HAM masing-masing negara, sehingga mudah dimengerti dan dipahami pihak-pihak lain.

Dengan demikian jika terjadi perbedaan pandangan dan interpretasi antar negara, maka perbedaan tersebut bukanlah pelanggaran terhadap HAM

B.HAM DI INDONESIA

Meskipun UUD 1945 dirumuskan sebelum Deklarasi HAM, namun di dalamnya ada perumusan hak tersebut dan pelaksanaannya oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis dan senantiasa dapat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Indonesia.

Rumusan HAM dalam UUD 1945 ada dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 pasal sebagaimana terumuskan dalam Pasal 28 A, sampai dengan Pasal 28 J meliputi:

1.Hak Asasi yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan;

2.Hak Asasi yang berkaitan dengan kekeluargaan;

3.Hak Asasi yang berkaitan dengan pengembangan diri;

4.Hak Asasi yang berkaitan dengan pekerjaan;

5.Hak Asasi yang berkaitan dengan perlindingan hukum dan persamaan hak di depan hukum;

6.Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan;

7.Hak Asasi yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi;

8.Hak Asasi yang berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat manusia;

9.Hak Asasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;

10.Hak Asasi yang berkaitan dengan persamaan dan keadilan.

Perumusan Hak Asasi Manusia dalam Bab X A tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (not deroglabe) yaitu;

Hak untuk hidup,

Hak untuk tidak disiksa,

Hak untuk kemerdekaan berpikir dan hati nurani,

Hak untuk beragama,

Hak bebas dari perbudakan,

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (kecuali dalam hal ; kejahatan terhadap kemanusiaan (An Offence againts humanity), kejahatan terhadap perdamaian (AnOffence againts of peace), kejahatan perang (War crime) dan terlibat dalam kejahatan genosida (Has participated in genocide) undang-undang dapat berlaku surut kapan saja tindak pidana dilakukan dasarnya adalah doktrin "nullum crimen sine poena atau no crime without punishment"


 

C. RULE OF LAW

Friedman mengemukakan pengertian Rule of Law Rechtstaat meskipun pada hakikatnya sulit dipisahkan dan bahkan dapat dikatakan sama, sebenarnya saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, Rule of Law merupakan kekuasaan publik yang diatur secara legal. Oleh karenanya negara yang legal harus senantiasa mendasarkan dan menegakkan Rule of Law.

Dalam UUD 1945 dirumuskan Indonesia adalah negara hukum /rechtstaat bukan negara kekuasaan/machtstaat di dalamnya terkandung pengertian atas pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi inilah Rule of Law.

Albert v. Dicey, mengartikan Rule of Law sebagai suatu keteraturan hukum dan di dalamnya terdapat tiga unsur yang fundamental;

1.Supremasi aturan-aturan hukum,

2.Kedudukan yang sama di muka hukum,

3.Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.


 

Campur campur

Aii kachiiiee ! mummies baaacckk!! Xoxoxo

Kiss hug for my… child (I haven't decide yet what's your gender, kachie. ahaha)

In this posting I'll try use English to prove my knowledge. I still amateur. So, I'm so sorry if there are so many miskaes in grammatical or vocab. So… here there are… J


Hedew, this posting I would give title : campur campur. Why? Because my heart now feel campur-campur feeling

First… Tomorrow, 1th November, I get my first mid test in college. And TILL THIS TIME, I HAVEN'T STUDY YET. moreover, so many things that I've to study… okaaayy… take a deep breath… I can handle it perfectly… J oh god… please help me… please help me… please help me L


Second, as usual, my mommy is sooooo… ANOYYING. Okay, she's sick and I'm so sad too see and hear that. But she always judge me that I never never never showing my careness for her, that I'm so childish. Hellow mom, so WHO THE CHILDIEST ? I think you. L I don't know why, I feel unsave, I feel uncomfort, with her. I don't like my home's situation and I really wanna moving out from my house AS SOON AS POSSIBLE. Oh god… please help me with it too… L


And third, I lost my mood. My mood decrease quickly. Because of the meanest girl in law faculty! I don't want to write this name in this blog. I feel so angry with her because she feel down my friend. And I think my friend not too bad too being felt down like this! If I can, I would have revenge with that girl for my friend. But I'm mature enough. Let God make a lessons for her. Amien.


Hikss… kachieee.. I need my besties!!! L

Sabtu, 23 Oktober 2010

Bout my lovely granddaughty

Hai kachieee

Maaf kemaren ga smpet ngeposting gitcuuu aku kn latian peradilan semu ampe malem kachie. maaf ya maaf

Sesuai janjiku, aku mau ngeposting soal salah satu sahabat aku. Orang terdekat aku. Yang biasa aku panggil dengan CHUBBIN. Hehe. Siapa diaaaaa?? Bukan, bukan hey hey. Emang lagunya Sher

ina. Hahaha. Tapi ia adalah my granddaughty… AISYAH SURYA BINTANG. Nih orangnyaaaa… TARAAAAAA


Wkwkwk

Berhubung kemaren dia uda nulis soal aku (aku yg minta si. Hehehe. ) maka gentian nih aku nulis soal dia.

So, here they are… J


Namanya Aisyah Surya Bintang. Panggilannya Bintang, Bibin, Ngaisah, Bintanggundul, de es be. Haha tapi aku memanggilnya dengan panggilan sayangku yaitu Cubhin alias Cucu Bhintang (kenapa juga aku make H yaa? Hahaha alay mode on). Kenapa aku manggil dia cubhin? Karena dia manggil aku dg sebutan OMA. Yeah. Anak sekecil, semungil, seimut dan seqyud aku dipanggil dg sebutan OMA. Semua ini berawal dari sebuah 2nd fame, sesuatu yang ga akan aku bahas disini karena ini bukan forum yang tepat. Hayah. Haha.


Chubbin itu termasuk salah satu sahabat aku, orang terdekat aku, orang yang ampe sekarang terseleksi oleh alam masih deket sama aku, dan seseorang yang punya meaning sendiri buat aku. J bagaimana aku bisa deket sama dia… emm… aku sebenernya juga ga ngerti juga yaaahh… tau2 udah dekeeet aja kaya gini J. Yang jelas berawal dari awal mula SMA. Aku masuk di kelas yang bernama X1. Aku gak kenal kan sama orang2 disitu. Tiba2 ada seseorang yang menyapaku. Ya Cubhin itu. hehehe. Dia tuh temen SDku gitu tapi waktu SD g akrab. Gak kenal malah. Karena kita sama2 gak kenal siapapun di X1, dan sebangkunya Cubhin yang awal tu gathel bet (si Tebby. Hahahaiii…) akhirnya kita memutuskan sebangku dan alhasil kita dekat sampe sekarang.


Cubhin ini adalah salah seorang sahabat terbaik saya, dari banyak 'sahabat' saya, dan dari beberapa gelintir sahabat terbaik saya. J dia orang yang selalu orang yang bisa aku curhatin, bisa jadi a shoulder to cry on, an ear to hearing, a mouth to entertaining. J pokoknya dia tuh selalu bisa aku andelin di setiap keadaan apapun deh. Haha. Ga bosen kalo aku curhatin saat aku bête (which is anytime!), selalu mau menghabiskan pulsa telponnya untuk menelpon aku ampe malem, dan bisa bikin aku ketawa DALAM KEADAAN APAPUN. Wkwkwk. Satu lagi nih. Ga ada yang namanya sedih kalo ada dia. Lhawong yang ada kita ketawa dan berkhayal gilak.


Meski dia cucuku, dia selalu lebih dewasa dari aku. Bisa ngademin aku kalo meledak2, dan bikin aku tenang kalo aku misuh2 sendiri. Termasuk pasukan depan, saat aku ngebutuhin dia. Tapi… tiap orang kan punya angel and devil's side. Berhubung dia cucu aku, devil's side itu ga kegubris. :p


She's not a good friend, but she's the best one J

Love you cubh

Saranghae… J