Pages

Minggu, 31 Oktober 2010

KWN

BERBAGAI ISTILAH : CIVIC EDUCATION, CITIZENSHSP EDUCATION, DEMOCRACY EDUCATION

DASAR HUKUM: Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:

1.pendidikan agama

2.pendidikan bahasa

3.pendidikan kewarganegaraan

PELAKSANAAN UU TSB. DIDASARKAN PADA SK. DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS NO. 43/DIKTI/KEP/2006,BAHWA KE TIGA JENIS PENDIDIKAN DI ATAS , MERUPAKAN KELOMPOK MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN(MPK) WAJIB DIBERIKAN DI SEMUA FAKULTAS DAN JURUSAN DI SELURUH PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DENGAN BEBAN STUDI MASING-MASING 3 SKS.

  • A. PENGERTIAN

Filsafat merupakan ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.

Jenis-jenis filsafat:

1.filsafat materialisme; paham seseorang yang berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan.

2.filsafat hedonisme; paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata.

3. filsafat liberalisme; paham seseorang, bahwa dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah kebebasan individu.

4. filsafat sekularisme; paham seseorang yang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dengan kehidupan agama.

B. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila hakikatnya merupakan susunan nilai yang bersifat sistematis artinya setiap sila di dalamnya merupakan satu kesatuan utuh dan mencerminkan nilai keseimbangan.

Sebagai filsafat hidup bangsa, maka seluruh nilai di setiap sila mendasari setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

ISTILAH; "IDEA", GAGASAN, KONSEP, PENGERTIAN DASAR, CITA-CITA DAN "LOGOS" BERARTI ILMU. SECARA HARAFIAH, IDEOLOGI BERARTI ILMU TENTANG PENGERTIAN DASAR/GAGASAN/KONSEP. IDE, DALAM PENGERTIAN SEHARI-HARI ADALAH CITA-CTA. DENGAN DEMIKIAN IDEOLOGI MERUPAKAN ILMU YANG MENCAKUP PENGERTIAN TENTANG IDEA, PENGERTIAN DASAR, GAGASAN DAN CITA-CITA.

Pancasila sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun dia diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, inilah kausa materialis / law material/ bahan dasar Pancasila.

A. PENGERTIAN

Secara terminologis "identitas nasional" sebagai "ciri" yang dimiliki oleh suatu bangsa dan secara filosofis membedakan dengan bangsa lain. Penentu ciri tersebut sangat dipengaruhi oleh sejarah bangsa itu sendiri. Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dari "jati diri"/ "kepribadian" bangsa tersebut. Kepribadian sebagai identitas, merupakan keseluruhan/totalitas faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah-laku individu dalam masyarakat. Pengertian Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian; "Peoples Character", "National Character"/ "National Identity" , sehingga sulit untuk dikatakan kalau kepribadian bngs hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik saja. Dengan demikian, kepribadian bangsa sebagai identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Akhirnya, sebagai sesuatu identitas nasional, dia harus dipahami secara dinamis, karena dia selalu terkait dengan perkembangan baik nasional maupun global.

B. PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL

Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara, berakar pada pandangan hidup yang; bersumber pada kepribadian individu dan masyarakat Indonesia yaitu nilai-nilai budaya dan agama dan inilah kepribadian bangsa sebagai identitas nasional, kemudian Prof. Notonegoro dikatakan sebagai "kausa materialis" Pancasila.

A. Konstitusi Dalam Suatu Negara

Konstitusi, dalam bahasa Belanda disebut "Grondwet"/Grond berarti "dasar" dan Wet berarti "undang-undang. Dalam bahasa Jerman disebut "Grundgesetz"/ Grund berarti "dasar" dan "gesetz" berarti "undand-undang". Lord Acton;"power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada tidak disalahgunakan dan dan hak asasi warga negara tidak dilanggar. Paham ini kemudian dikenal dengan istilah Konstitusionalisme, sebagai sebuah paham yang menyatakan adanya asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak disalah gunakan. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati oleh pemegang kekuasaan dan masyarakat.

Konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar dan ada juga yang membedakan; karena Konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas daripada Undang-undang Dasar, sebagai bagian tertulis dari Konstitusi, yang memuat aturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merumuskan hal-hal pokok/garis besarnya saja. Di sisi lain dalam kehidupan bernegara tentu terdapat kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diatur dalam UUD. Penjelasan UUD 1945 merumuskan, bahwa undang-undang dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.

UUD adalah Hukum Dasar yang tertulis, selain itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah konvensi.

Sifat-sifat Konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis:

1. merupakan kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara

2. tidak bertentangan dengan UUD, saling menerima.

3. diterima oleh seluruh rakyat.

4. sebagai pelengkap, berkualitas sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalm UUD

Contoh konvensi:

- pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang MPR.

-pidato kenegaraan Presiden setiap tg. 16 Agst. dlm. Sidang MPR.

Konvensi demikian menjadikan timbulnya gagasan "living constitution" artinya konstitusi tersebut benar-benar hidup dalam masyarakat dan dia tidak hanya merupakan naskah tertulis, tetapi juga naskah tidak tertulis (konvensi)

CIRI UMUM KONSTITUSI

1.Sebagai kaidah hukum berkedudukan lebih tinggi dari kaidah hukum lainnya.

2.Memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.

3.Lahir dari moment sejarah terpenting bagi bangsa ybs.


HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI

1.Jaminan HAM bagi warga negara.

2.Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

3.Kedudukan, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.


FUNGSI KONSTITUSI

Membagi kekuasaan negara; Eksekutif, Legislatif dan Judikatif dalam sistem "checks and balances"

Membatasi kekuasaan penguasa; terhadap isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan art. penegasan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Pembatasan waktu art. masa jabatan masing-masing pejabat dalam menjalankan kekuasaannya.

B. PERUBAHAN UUD 1945

Dasar: Penjelasan UUD 1945, "Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia....... Jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, oleh karena itu semakin (soepel)/elastis sifat suatu aturan, makin baik.

Jadi harus dijaga agar Undang-undang Dasar itu jangan sampai ketinggalan jaman.

Dasar juridis perubahan UUD 1945; Ps. 37 sebelum amandemen dinyatakan;(1) "Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir." (2) "Putusan diambil de ngan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir"

Perubahan yang terjadi, rumusan Ps. 37 semula terdiri dari dua (2) ayat, dalam amandemen menjadi lima (5) ayat, diantaranya berisi;

1.perubahan hanya terhadap Ps. 37 ayat 1; objek perubahannya pada pasal-pasal di Batang-tubuh, bukan perubahan terhadap Pembukaan.

2.usul perubahan diagendakan dalam sidang MPR, jika diajukan minimal 1/3 dari jumlah angg.MPR.

3.perubahan pasal-pasal, sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah angg. MPR. dan putusan perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50 persen ditambah satu angg. Dari seluruh angg. MPR.

KESEPAKATAN FRAKSI-FRAKSI:

1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

2.Tetap mempertahankan NKRI

3.Tetap mempertahankan sis. Presidensial

4.Penjelasan UUD 1945 yg. Memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam psl-psl (setelah amandemen penjelasan UUD 1945 tdk. Ada lagi

5.Perubahan dilakukan dng. cara "adendum" art. tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 yang disahkan 18 Agst. 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan setelah naskah asli.

Tujuan kesepakatan;

1.Menjaga kelestarian dan kesinambungan sejarah bangsa dan negara

2.Mendokumentasikan pikiran kenegarawanan para penyusun UUD 1945

3.penghargaan terhadap jasa-jasa para pendiri bangsa dan negara yang menyusun UUD 1945

C. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN IND.

Sistem politik adalah sistem interaksi atau hubungan yang terjadi di dalam masyarakat, melalui mana dialokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, dan dengan mengalokasikan nilai-nilai itu dengan mempergunakan paksaan fisik yang sedikit banyak bersifat sah.

C.1. Dua model sistem politik;

a. Sistem politik pluralisme

b. Sistem politik integralisme

Ad.a. Sebagai Sistem Politik Pluralisme menempatkan negara(dengan personifikasi pemerintah) dalam posisi tidak otonom dan fungsi negara yang utama adalah sebagai pelaksana keinginan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis. Lembaga-lembaga politik seperti partai politik berperan sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat.

Ad.b. Sistem Politik Integralisme diartikan sebagai sistem politik otoriter, negara diletakkan pada posisi otonom dan bersifat organis yang secara politis diberi kewenangan untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat, sehingga negara dapat mengklaim dirinya bertindak atas nama kepentingan rakyat. Dengan demikian sistem politik integralisme adalah sistem politik otoriter yang dalam hal-hal tertentu mengarah ke totaliter.

Carter dan Herz mengatakan terdapat dua hal yang bertentangan dalam sistem politik, yaitu "demokrasi" dan "totaliterisme".

Dalam implementasinya di suatu negara bisa menjadi bervariasi, karena perbedaan latar belakang sejarah, ideologi, politik dan kondisi sosial ekonomi dalam masing-masing negara.

Sistem Politik dalam UUD 1945

1.Sistem Poltik Demokrasi Liberal Th. 1945-1959.

2.Periode 1959 sampai sekarang berlaku sistem politik:

  • a.Th.1959-1966 Sistem Politik Demokrsi Terpimpin
  • b.Th.1966-1998 Sistem Politik Demokrasi Pancasila.
  • c.Th.1998 sampai sekarang Sistem Politik Demokrasi era Reformasi.

Perubahan Sistem Politik menjadikan perubahan pula produk hukum yang dihasilkan.

A. PENGERTIAN Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, dialah pemegang kedaulatan tertinggi secarang langsung maupun tidak langsung(sistem perwakilan).

Pandangan tentang demokrasi

  • 1.Deliar Noer, bahwa negara diselenggarakan oleh rakyat atas kehendak dan kemauan rakyat artinya pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat.
  • 2.Sri Sumantri, bahwa memahami demokrasi dari dua segi; dalam arti formil dan dalam arti materiil.

Demokrasi dalam arti formil, sebagai demokrasi langsung, seperti dilaksanakan dalam Negara Kota (City State) dan dalam perkembangannya sebagai demokrasi tidak langsung / demokrasi perwakilan oleh rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Demokrasi dalam arti materiil, sebagai demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut suatu bangsa atau negara, sehingga ada beberapa landasan falsafah demokrasi, yaitu:

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.

B.DEMOKRASI DI INDONESIA

Perjalanan demokrasi Indonesia:

1.demokrasi parlementer(demokrasi liberal) diperkuat Konstitusi RIS dan UUDS TH 1950

2.setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai masa akhir demokrasi parlementer dan dibentuklah demokrasi terpimpin. Dalam perjalanannya banyak terjadi penyimpangan di antaranya pengangkatan Presiden seumus hidup bagi Ir. Sukarno.(Tap. MPRS No.III/MPRS/1963

3.demokrasi terpimpin berakhir dengan terjadinya tragedi nasional G. 30 S/ PKI

4.demokrasi Pancasila di era Orde Baru/Orde Pembangunan, berkeinginan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

5.era reformasi sebagai ganti demokrasi Pancasila.

Miriam Budihardjo mengemukakan demokrasi konstitusional dalam negara hukum /rechtstaat yang becirikan:

1. perlindungan konstitusional,artinya ada jaminan terhadap hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak(independent and impartial tribunals)

3.pemilihan umum LUBER

4.kebebasan menyatakan pendapat

5.kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

6.pendidikan kewarganegaraan (civic education)

A.SEJARAH PERKEMBANGAN

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manus ia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Dia merupakan hak universal, karena pemilikannya tanpa didasarkan pada perbedaan; bangsa, ras, agama maupun jenis kelamin.

Dari hak tersebut manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Berbagai naskah yang mendasari HAM:

1.Magna Charta (Piagam Agung,1215) merupakan dokumen yang mencatat berbagai hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka dan ini merupakan wujud pembatasan kekuasaan Raja John.

2.Bill of Right (Undang-undang Hak,1689) dari Parlemen Inggris yang tahun sebelumnya melakukan perlawanan kepada Raja James ke 11 dalam revolusi tak berdarah(The Glonous Revolution of 1688)

3.Declaration des droits de l'homme et du citoyen (Pernyataan hak manusia dan warga negara, 1789), naskah ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama

4.Bill of Right (Undang-undang Hak, 1789) merupakan naskah yang disusun oleh rakyat Amerika th.1789 dan menjadi bagian dari Undang-undang Dasar th. 1791

Hak-hak asasi yang dirumuskan dalam abad 17 dan 18 di atas sangat dipengaruhi oleh filosofi Hukum Alam (Natural Law) sebagaimana dirumuskan oleh John Locke (1632-1714)dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). Hak-hak ada saat itu seperti, hak persamaan , hak kebebasan dan hak untuk memilih.

Di abad 20 hak-hak politik tersebut dianggab kurang sempurna sehingga dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.

Pencetusnya Presiden AS Franklin D. Roosevelt saat melawan nasi Jerman dalam Perang Dunia Ke II, mencakup 4 (empat hak) disebut dengan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu;

1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)

2. Kebebasan beragama (freedom of religion)

3. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)

4. Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

Pd. Th. 1946 Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Right) yang didirikan oleh PBB menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politik.

Pd Th. 1948 dikeluarkan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right) dan diterima secara aklamasi oleh negara anggota PBB, kecuali Uni Soviet tidak memberikan suaranya

Masalah yang timbul pada implementasi HAM tersebut, karena dilandasi oleh nilai tradisi, budaya dan kepentingan politik suatu bangsa.

Setiap negara berhak membuat interpretasi terhadap HAM sesuai dengan kedaulatan serta nilai-nilai sosial budaya dari negara tersebut. Inilah yang secara internasional disebut dengan "relativisme kultural", sebagaimana Muladi katakan, meskipun HAM itu bersifat universal, indivisible,interdependent and interrelated, namun dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial budaya setiap negara.

Kecenderungan Internasiaonal menghendaki, bahwa setiap negara menjabarkan, merinci dan menyebarluaskan HAM melalui hukum nasionalnya, dimaksud agar ada upaya saling memberi informasi dan memahami konsep relativisme kultural HAM masing-masing negara, sehingga mudah dimengerti dan dipahami pihak-pihak lain.

Dengan demikian jika terjadi perbedaan pandangan dan interpretasi antar negara, maka perbedaan tersebut bukanlah pelanggaran terhadap HAM

B.HAM DI INDONESIA

Meskipun UUD 1945 dirumuskan sebelum Deklarasi HAM, namun di dalamnya ada perumusan hak tersebut dan pelaksanaannya oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis dan senantiasa dapat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Indonesia.

Rumusan HAM dalam UUD 1945 ada dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 pasal sebagaimana terumuskan dalam Pasal 28 A, sampai dengan Pasal 28 J meliputi:

1.Hak Asasi yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan;

2.Hak Asasi yang berkaitan dengan kekeluargaan;

3.Hak Asasi yang berkaitan dengan pengembangan diri;

4.Hak Asasi yang berkaitan dengan pekerjaan;

5.Hak Asasi yang berkaitan dengan perlindingan hukum dan persamaan hak di depan hukum;

6.Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan;

7.Hak Asasi yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi;

8.Hak Asasi yang berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat manusia;

9.Hak Asasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;

10.Hak Asasi yang berkaitan dengan persamaan dan keadilan.

Perumusan Hak Asasi Manusia dalam Bab X A tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (not deroglabe) yaitu;

Hak untuk hidup,

Hak untuk tidak disiksa,

Hak untuk kemerdekaan berpikir dan hati nurani,

Hak untuk beragama,

Hak bebas dari perbudakan,

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (kecuali dalam hal ; kejahatan terhadap kemanusiaan (An Offence againts humanity), kejahatan terhadap perdamaian (AnOffence againts of peace), kejahatan perang (War crime) dan terlibat dalam kejahatan genosida (Has participated in genocide) undang-undang dapat berlaku surut kapan saja tindak pidana dilakukan dasarnya adalah doktrin "nullum crimen sine poena atau no crime without punishment"


C. RULE OF LAW

Friedman mengemukakan pengertian Rule of Law Rechtstaat meskipun pada hakikatnya sulit dipisahkan dan bahkan dapat dikatakan sama, sebenarnya saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, Rule of Law merupakan kekuasaan publik yang diatur secara legal. Oleh karenanya negara yang legal harus senantiasa mendasarkan dan menegakkan Rule of Law.

Dalam UUD 1945 dirumuskan Indonesia adalah negara hukum /rechtstaat bukan negara kekuasaan/machtstaat di dalamnya terkandung pengertian atas pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi inilah Rule of Law.

Albert v. Dicey, mengartikan Rule of Law sebagai suatu keteraturan hukum dan di dalamnya terdapat tiga unsur yang fundamental;

1.Supremasi aturan-aturan hukum,

2.Kedudukan yang sama di muka hukum,

3.Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.


KWN

BERBAGAI ISTILAH : CIVIC EDUCATION, CITIZENSHSP EDUCATION, DEMOCRACY EDUCATION

DASAR HUKUM: Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:

1.pendidikan agama

2.pendidikan bahasa

3.pendidikan kewarganegaraan

PELAKSANAAN UU TSB. DIDASARKAN PADA SK. DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS NO. 43/DIKTI/KEP/2006,BAHWA KE TIGA JENIS PENDIDIKAN DI ATAS , MERUPAKAN KELOMPOK MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN(MPK) WAJIB DIBERIKAN DI SEMUA FAKULTAS DAN JURUSAN DI SELURUH PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DENGAN BEBAN STUDI MASING-MASING 3 SKS.

  • A. PENGERTIAN

Filsafat merupakan ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.

Jenis-jenis filsafat:

1.filsafat materialisme; paham seseorang yang berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan.

2.filsafat hedonisme; paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata.

3. filsafat liberalisme; paham seseorang, bahwa dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah kebebasan individu.

4. filsafat sekularisme; paham seseorang yang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dengan kehidupan agama.

B. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila hakikatnya merupakan susunan nilai yang bersifat sistematis artinya setiap sila di dalamnya merupakan satu kesatuan utuh dan mencerminkan nilai keseimbangan.

Sebagai filsafat hidup bangsa, maka seluruh nilai di setiap sila mendasari setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

ISTILAH; "IDEA", GAGASAN, KONSEP, PENGERTIAN DASAR, CITA-CITA DAN "LOGOS" BERARTI ILMU. SECARA HARAFIAH, IDEOLOGI BERARTI ILMU TENTANG PENGERTIAN DASAR/GAGASAN/KONSEP. IDE, DALAM PENGERTIAN SEHARI-HARI ADALAH CITA-CTA. DENGAN DEMIKIAN IDEOLOGI MERUPAKAN ILMU YANG MENCAKUP PENGERTIAN TENTANG IDEA, PENGERTIAN DASAR, GAGASAN DAN CITA-CITA.

Pancasila sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun dia diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, inilah kausa materialis / law material/ bahan dasar Pancasila.

A. PENGERTIAN

Secara terminologis "identitas nasional" sebagai "ciri" yang dimiliki oleh suatu bangsa dan secara filosofis membedakan dengan bangsa lain. Penentu ciri tersebut sangat dipengaruhi oleh sejarah bangsa itu sendiri. Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dari "jati diri"/ "kepribadian" bangsa tersebut. Kepribadian sebagai identitas, merupakan keseluruhan/totalitas faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah-laku individu dalam masyarakat. Pengertian Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian; "Peoples Character", "National Character"/ "National Identity" , sehingga sulit untuk dikatakan kalau kepribadian bngs hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik saja. Dengan demikian, kepribadian bangsa sebagai identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Akhirnya, sebagai sesuatu identitas nasional, dia harus dipahami secara dinamis, karena dia selalu terkait dengan perkembangan baik nasional maupun global.

B. PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL

Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara, berakar pada pandangan hidup yang; bersumber pada kepribadian individu dan masyarakat Indonesia yaitu nilai-nilai budaya dan agama dan inilah kepribadian bangsa sebagai identitas nasional, kemudian Prof. Notonegoro dikatakan sebagai "kausa materialis" Pancasila.

A. Konstitusi Dalam Suatu Negara

Konstitusi, dalam bahasa Belanda disebut "Grondwet"/Grond berarti "dasar" dan Wet berarti "undang-undang. Dalam bahasa Jerman disebut "Grundgesetz"/ Grund berarti "dasar" dan "gesetz" berarti "undand-undang". Lord Acton;"power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada tidak disalahgunakan dan dan hak asasi warga negara tidak dilanggar. Paham ini kemudian dikenal dengan istilah Konstitusionalisme, sebagai sebuah paham yang menyatakan adanya asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak disalah gunakan. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati oleh pemegang kekuasaan dan masyarakat.

Konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar dan ada juga yang membedakan; karena Konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas daripada Undang-undang Dasar, sebagai bagian tertulis dari Konstitusi, yang memuat aturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merumuskan hal-hal pokok/garis besarnya saja. Di sisi lain dalam kehidupan bernegara tentu terdapat kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diatur dalam UUD. Penjelasan UUD 1945 merumuskan, bahwa undang-undang dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.

UUD adalah Hukum Dasar yang tertulis, selain itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah konvensi.

Sifat-sifat Konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis:

1. merupakan kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara

2. tidak bertentangan dengan UUD, saling menerima.

3. diterima oleh seluruh rakyat.

4. sebagai pelengkap, berkualitas sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalm UUD

Contoh konvensi:

- pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang MPR.

-pidato kenegaraan Presiden setiap tg. 16 Agst. dlm. Sidang MPR.

Konvensi demikian menjadikan timbulnya gagasan "living constitution" artinya konstitusi tersebut benar-benar hidup dalam masyarakat dan dia tidak hanya merupakan naskah tertulis, tetapi juga naskah tidak tertulis (konvensi)

CIRI UMUM KONSTITUSI

1.Sebagai kaidah hukum berkedudukan lebih tinggi dari kaidah hukum lainnya.

2.Memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.

3.Lahir dari moment sejarah terpenting bagi bangsa ybs.


 

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI

1.Jaminan HAM bagi warga negara.

2.Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

3.Kedudukan, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.


 

FUNGSI KONSTITUSI

Membagi kekuasaan negara; Eksekutif, Legislatif dan Judikatif dalam sistem "checks and balances"

Membatasi kekuasaan penguasa; terhadap isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan art. penegasan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Pembatasan waktu art. masa jabatan masing-masing pejabat dalam menjalankan kekuasaannya.

B. PERUBAHAN UUD 1945

Dasar: Penjelasan UUD 1945, "Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia....... Jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, oleh karena itu semakin (soepel)/elastis sifat suatu aturan, makin baik.

Jadi harus dijaga agar Undang-undang Dasar itu jangan sampai ketinggalan jaman.

Dasar juridis perubahan UUD 1945; Ps. 37 sebelum amandemen dinyatakan;(1) "Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir." (2) "Putusan diambil de ngan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir"

Perubahan yang terjadi, rumusan Ps. 37 semula terdiri dari dua (2) ayat, dalam amandemen menjadi lima (5) ayat, diantaranya berisi;

1.perubahan hanya terhadap Ps. 37 ayat 1; objek perubahannya pada pasal-pasal di Batang-tubuh, bukan perubahan terhadap Pembukaan.

2.usul perubahan diagendakan dalam sidang MPR, jika diajukan minimal 1/3 dari jumlah angg.MPR.

3.perubahan pasal-pasal, sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah angg. MPR. dan putusan perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50 persen ditambah satu angg. Dari seluruh angg. MPR.

KESEPAKATAN FRAKSI-FRAKSI:

1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945

2.Tetap mempertahankan NKRI

3.Tetap mempertahankan sis. Presidensial

4.Penjelasan UUD 1945 yg. Memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam psl-psl (setelah amandemen penjelasan UUD 1945 tdk. Ada lagi

5.Perubahan dilakukan dng. cara "adendum" art. tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 yang disahkan 18 Agst. 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan setelah naskah asli.

Tujuan kesepakatan;

1.Menjaga kelestarian dan kesinambungan sejarah bangsa dan negara

2.Mendokumentasikan pikiran kenegarawanan para penyusun UUD 1945

3.penghargaan terhadap jasa-jasa para pendiri bangsa dan negara yang menyusun UUD 1945

C. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN IND.

Sistem politik adalah sistem interaksi atau hubungan yang terjadi di dalam masyarakat, melalui mana dialokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, dan dengan mengalokasikan nilai-nilai itu dengan mempergunakan paksaan fisik yang sedikit banyak bersifat sah.

C.1. Dua model sistem politik;

a. Sistem politik pluralisme

b. Sistem politik integralisme

Ad.a. Sebagai Sistem Politik Pluralisme menempatkan negara(dengan personifikasi pemerintah) dalam posisi tidak otonom dan fungsi negara yang utama adalah sebagai pelaksana keinginan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis. Lembaga-lembaga politik seperti partai politik berperan sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat.

Ad.b. Sistem Politik Integralisme diartikan sebagai sistem politik otoriter, negara diletakkan pada posisi otonom dan bersifat organis yang secara politis diberi kewenangan untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat, sehingga negara dapat mengklaim dirinya bertindak atas nama kepentingan rakyat. Dengan demikian sistem politik integralisme adalah sistem politik otoriter yang dalam hal-hal tertentu mengarah ke totaliter.

Carter dan Herz mengatakan terdapat dua hal yang bertentangan dalam sistem politik, yaitu "demokrasi" dan "totaliterisme".

Dalam implementasinya di suatu negara bisa menjadi bervariasi, karena perbedaan latar belakang sejarah, ideologi, politik dan kondisi sosial ekonomi dalam masing-masing negara.

Sistem Politik dalam UUD 1945

1.Sistem Poltik Demokrasi Liberal Th. 1945-1959.

2.Periode 1959 sampai sekarang berlaku sistem politik:

  • a.Th.1959-1966 Sistem Politik Demokrsi Terpimpin
  • b.Th.1966-1998 Sistem Politik Demokrasi Pancasila.
  • c.Th.1998 sampai sekarang Sistem Politik Demokrasi era Reformasi.

Perubahan Sistem Politik menjadikan perubahan pula produk hukum yang dihasilkan.

A. PENGERTIAN Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, dialah pemegang kedaulatan tertinggi secarang langsung maupun tidak langsung(sistem perwakilan).

Pandangan tentang demokrasi

  • 1.Deliar Noer, bahwa negara diselenggarakan oleh rakyat atas kehendak dan kemauan rakyat artinya pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat.
  • 2.Sri Sumantri, bahwa memahami demokrasi dari dua segi; dalam arti formil dan dalam arti materiil.

Demokrasi dalam arti formil, sebagai demokrasi langsung, seperti dilaksanakan dalam Negara Kota (City State) dan dalam perkembangannya sebagai demokrasi tidak langsung / demokrasi perwakilan oleh rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Demokrasi dalam arti materiil, sebagai demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut suatu bangsa atau negara, sehingga ada beberapa landasan falsafah demokrasi, yaitu:

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi

Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.

B.DEMOKRASI DI INDONESIA

Perjalanan demokrasi Indonesia:

1.demokrasi parlementer(demokrasi liberal) diperkuat Konstitusi RIS dan UUDS TH 1950

2.setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai masa akhir demokrasi parlementer dan dibentuklah demokrasi terpimpin. Dalam perjalanannya banyak terjadi penyimpangan di antaranya pengangkatan Presiden seumus hidup bagi Ir. Sukarno.(Tap. MPRS No.III/MPRS/1963

3.demokrasi terpimpin berakhir dengan terjadinya tragedi nasional G. 30 S/ PKI

4.demokrasi Pancasila di era Orde Baru/Orde Pembangunan, berkeinginan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

5.era reformasi sebagai ganti demokrasi Pancasila.

Miriam Budihardjo mengemukakan demokrasi konstitusional dalam negara hukum /rechtstaat yang becirikan:

1. perlindungan konstitusional,artinya ada jaminan terhadap hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak(independent and impartial tribunals)

3.pemilihan umum LUBER

4.kebebasan menyatakan pendapat

5.kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

6.pendidikan kewarganegaraan (civic education)

A.SEJARAH PERKEMBANGAN

HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manus ia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Dia merupakan hak universal, karena pemilikannya tanpa didasarkan pada perbedaan; bangsa, ras, agama maupun jenis kelamin.

Dari hak tersebut manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Berbagai naskah yang mendasari HAM:

1.Magna Charta (Piagam Agung,1215) merupakan dokumen yang mencatat berbagai hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka dan ini merupakan wujud pembatasan kekuasaan Raja John.

2.Bill of Right (Undang-undang Hak,1689) dari Parlemen Inggris yang tahun sebelumnya melakukan perlawanan kepada Raja James ke 11 dalam revolusi tak berdarah(The Glonous Revolution of 1688)

3.Declaration des droits de l'homme et du citoyen (Pernyataan hak manusia dan warga negara, 1789), naskah ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama

4.Bill of Right (Undang-undang Hak, 1789) merupakan naskah yang disusun oleh rakyat Amerika th.1789 dan menjadi bagian dari Undang-undang Dasar th. 1791

Hak-hak asasi yang dirumuskan dalam abad 17 dan 18 di atas sangat dipengaruhi oleh filosofi Hukum Alam (Natural Law) sebagaimana dirumuskan oleh John Locke (1632-1714)dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). Hak-hak ada saat itu seperti, hak persamaan , hak kebebasan dan hak untuk memilih.

Di abad 20 hak-hak politik tersebut dianggab kurang sempurna sehingga dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.

Pencetusnya Presiden AS Franklin D. Roosevelt saat melawan nasi Jerman dalam Perang Dunia Ke II, mencakup 4 (empat hak) disebut dengan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu;

1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)

2. Kebebasan beragama (freedom of religion)

3. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)

4. Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

Pd. Th. 1946 Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Right) yang didirikan oleh PBB menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politik.

Pd Th. 1948 dikeluarkan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right) dan diterima secara aklamasi oleh negara anggota PBB, kecuali Uni Soviet tidak memberikan suaranya

Masalah yang timbul pada implementasi HAM tersebut, karena dilandasi oleh nilai tradisi, budaya dan kepentingan politik suatu bangsa.

Setiap negara berhak membuat interpretasi terhadap HAM sesuai dengan kedaulatan serta nilai-nilai sosial budaya dari negara tersebut. Inilah yang secara internasional disebut dengan "relativisme kultural", sebagaimana Muladi katakan, meskipun HAM itu bersifat universal, indivisible,interdependent and interrelated, namun dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial budaya setiap negara.

Kecenderungan Internasiaonal menghendaki, bahwa setiap negara menjabarkan, merinci dan menyebarluaskan HAM melalui hukum nasionalnya, dimaksud agar ada upaya saling memberi informasi dan memahami konsep relativisme kultural HAM masing-masing negara, sehingga mudah dimengerti dan dipahami pihak-pihak lain.

Dengan demikian jika terjadi perbedaan pandangan dan interpretasi antar negara, maka perbedaan tersebut bukanlah pelanggaran terhadap HAM

B.HAM DI INDONESIA

Meskipun UUD 1945 dirumuskan sebelum Deklarasi HAM, namun di dalamnya ada perumusan hak tersebut dan pelaksanaannya oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis dan senantiasa dapat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Indonesia.

Rumusan HAM dalam UUD 1945 ada dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 pasal sebagaimana terumuskan dalam Pasal 28 A, sampai dengan Pasal 28 J meliputi:

1.Hak Asasi yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan;

2.Hak Asasi yang berkaitan dengan kekeluargaan;

3.Hak Asasi yang berkaitan dengan pengembangan diri;

4.Hak Asasi yang berkaitan dengan pekerjaan;

5.Hak Asasi yang berkaitan dengan perlindingan hukum dan persamaan hak di depan hukum;

6.Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan;

7.Hak Asasi yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi;

8.Hak Asasi yang berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat manusia;

9.Hak Asasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;

10.Hak Asasi yang berkaitan dengan persamaan dan keadilan.

Perumusan Hak Asasi Manusia dalam Bab X A tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (not deroglabe) yaitu;

Hak untuk hidup,

Hak untuk tidak disiksa,

Hak untuk kemerdekaan berpikir dan hati nurani,

Hak untuk beragama,

Hak bebas dari perbudakan,

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (kecuali dalam hal ; kejahatan terhadap kemanusiaan (An Offence againts humanity), kejahatan terhadap perdamaian (AnOffence againts of peace), kejahatan perang (War crime) dan terlibat dalam kejahatan genosida (Has participated in genocide) undang-undang dapat berlaku surut kapan saja tindak pidana dilakukan dasarnya adalah doktrin "nullum crimen sine poena atau no crime without punishment"


 

C. RULE OF LAW

Friedman mengemukakan pengertian Rule of Law Rechtstaat meskipun pada hakikatnya sulit dipisahkan dan bahkan dapat dikatakan sama, sebenarnya saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, Rule of Law merupakan kekuasaan publik yang diatur secara legal. Oleh karenanya negara yang legal harus senantiasa mendasarkan dan menegakkan Rule of Law.

Dalam UUD 1945 dirumuskan Indonesia adalah negara hukum /rechtstaat bukan negara kekuasaan/machtstaat di dalamnya terkandung pengertian atas pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi inilah Rule of Law.

Albert v. Dicey, mengartikan Rule of Law sebagai suatu keteraturan hukum dan di dalamnya terdapat tiga unsur yang fundamental;

1.Supremasi aturan-aturan hukum,

2.Kedudukan yang sama di muka hukum,

3.Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.


 

Campur campur

Aii kachiiiee ! mummies baaacckk!! Xoxoxo

Kiss hug for my… child (I haven't decide yet what's your gender, kachie. ahaha)

In this posting I'll try use English to prove my knowledge. I still amateur. So, I'm so sorry if there are so many miskaes in grammatical or vocab. So… here there are… J


Hedew, this posting I would give title : campur campur. Why? Because my heart now feel campur-campur feeling

First… Tomorrow, 1th November, I get my first mid test in college. And TILL THIS TIME, I HAVEN'T STUDY YET. moreover, so many things that I've to study… okaaayy… take a deep breath… I can handle it perfectly… J oh god… please help me… please help me… please help me L


Second, as usual, my mommy is sooooo… ANOYYING. Okay, she's sick and I'm so sad too see and hear that. But she always judge me that I never never never showing my careness for her, that I'm so childish. Hellow mom, so WHO THE CHILDIEST ? I think you. L I don't know why, I feel unsave, I feel uncomfort, with her. I don't like my home's situation and I really wanna moving out from my house AS SOON AS POSSIBLE. Oh god… please help me with it too… L


And third, I lost my mood. My mood decrease quickly. Because of the meanest girl in law faculty! I don't want to write this name in this blog. I feel so angry with her because she feel down my friend. And I think my friend not too bad too being felt down like this! If I can, I would have revenge with that girl for my friend. But I'm mature enough. Let God make a lessons for her. Amien.


Hikss… kachieee.. I need my besties!!! L

Sabtu, 23 Oktober 2010

Bout my lovely granddaughty

Hai kachieee

Maaf kemaren ga smpet ngeposting gitcuuu aku kn latian peradilan semu ampe malem kachie. maaf ya maaf

Sesuai janjiku, aku mau ngeposting soal salah satu sahabat aku. Orang terdekat aku. Yang biasa aku panggil dengan CHUBBIN. Hehe. Siapa diaaaaa?? Bukan, bukan hey hey. Emang lagunya Sher

ina. Hahaha. Tapi ia adalah my granddaughty… AISYAH SURYA BINTANG. Nih orangnyaaaa… TARAAAAAA


Wkwkwk

Berhubung kemaren dia uda nulis soal aku (aku yg minta si. Hehehe. ) maka gentian nih aku nulis soal dia.

So, here they are… J


Namanya Aisyah Surya Bintang. Panggilannya Bintang, Bibin, Ngaisah, Bintanggundul, de es be. Haha tapi aku memanggilnya dengan panggilan sayangku yaitu Cubhin alias Cucu Bhintang (kenapa juga aku make H yaa? Hahaha alay mode on). Kenapa aku manggil dia cubhin? Karena dia manggil aku dg sebutan OMA. Yeah. Anak sekecil, semungil, seimut dan seqyud aku dipanggil dg sebutan OMA. Semua ini berawal dari sebuah 2nd fame, sesuatu yang ga akan aku bahas disini karena ini bukan forum yang tepat. Hayah. Haha.


Chubbin itu termasuk salah satu sahabat aku, orang terdekat aku, orang yang ampe sekarang terseleksi oleh alam masih deket sama aku, dan seseorang yang punya meaning sendiri buat aku. J bagaimana aku bisa deket sama dia… emm… aku sebenernya juga ga ngerti juga yaaahh… tau2 udah dekeeet aja kaya gini J. Yang jelas berawal dari awal mula SMA. Aku masuk di kelas yang bernama X1. Aku gak kenal kan sama orang2 disitu. Tiba2 ada seseorang yang menyapaku. Ya Cubhin itu. hehehe. Dia tuh temen SDku gitu tapi waktu SD g akrab. Gak kenal malah. Karena kita sama2 gak kenal siapapun di X1, dan sebangkunya Cubhin yang awal tu gathel bet (si Tebby. Hahahaiii…) akhirnya kita memutuskan sebangku dan alhasil kita dekat sampe sekarang.


Cubhin ini adalah salah seorang sahabat terbaik saya, dari banyak 'sahabat' saya, dan dari beberapa gelintir sahabat terbaik saya. J dia orang yang selalu orang yang bisa aku curhatin, bisa jadi a shoulder to cry on, an ear to hearing, a mouth to entertaining. J pokoknya dia tuh selalu bisa aku andelin di setiap keadaan apapun deh. Haha. Ga bosen kalo aku curhatin saat aku bête (which is anytime!), selalu mau menghabiskan pulsa telponnya untuk menelpon aku ampe malem, dan bisa bikin aku ketawa DALAM KEADAAN APAPUN. Wkwkwk. Satu lagi nih. Ga ada yang namanya sedih kalo ada dia. Lhawong yang ada kita ketawa dan berkhayal gilak.


Meski dia cucuku, dia selalu lebih dewasa dari aku. Bisa ngademin aku kalo meledak2, dan bikin aku tenang kalo aku misuh2 sendiri. Termasuk pasukan depan, saat aku ngebutuhin dia. Tapi… tiap orang kan punya angel and devil's side. Berhubung dia cucu aku, devil's side itu ga kegubris. :p


She's not a good friend, but she's the best one J

Love you cubh

Saranghae… J

Kamis, 21 Oktober 2010

Organisasi, dan teteup curcol. halah

Haiii kachie honeyyy


Mommy come baacck… sini cium sini cium… unyuuuu :* XOXO

SALAM OENYO OENYOE!!

Hihi kok ak gaje banget yahh

Maaf… maaf…

Uuuh… maafin ak yak karena ampe sekarang ak belum bisa ngeposting something that useful. Malah yang ada curhatan ababil (kak lutus mode on.)



Okaayy… sekarang pukul 16.25 di jam laptopku dan hujan masih deras di daerahku. Sebenernya jam 17.00 entar aku mau pergi gitu kerumah Nelwan Shafrina a.k.a ina, buat bahas lomba debat, sama Niesya Mutiara Arindra. Tapi kalo hujan ak gak dateng ke rumah ina soalnya si papap gamau nganter sih.. huhu… nasib belum bisa bawa mobil



Ngomong2 soal mobil, ak mau cerita nih. Aku kan baru bisa yah bawa mobil gitcuu… terus aku sok2an gaya2an mau pake mobil papa buat muter. SENDIRI. Sebenernya udah dilarang sama mama-papa sih karena aku belum lancar naik mobilnya. Tapi karena aku udah terlanjur pengen dan udah lama dijanjiin latian mobil sama papa namun ga terealisasi, yasuddd aku mencoba naik mobil. Karena papa ngambek gamau nemenin, aku naik mobil SENDIRI. Yeah. Keputusan yang cukup TOLOL. Hahaha.



Dan seperti yang sudah anda dugaaa… YUPS. NABRAK. Kan Cuma muter gang tuh. Gang rumahku ga seberapa gede gitu. Sebenernya udah ketar ketir akunya. Tapi aku paksa ajalah. Putaran pertama ga ada masalah. Putaran kedua. Wesyeeeee… nggasruk pager taneman tetangga. Dan nabrak tukang mie. Padahal aku jalannya pelaaan banget. Pager dan tukang mie sih gapapa yah. Tapi MOBIL si papap yang benyookk… ga perlu aku tulisin ya apa kerusakannya yang jelas aku dimarahin HABIS2an.. ampe aku nelpon Alberta aka Bebe dan Nikko dan nangis depan alfamart. Hahaha. Yasudah lah masalalu itu si mobil. Yang penting dia sudah baik2 saja. Amin. Wkwkwk



Oh ya jadi melenceng lewat topic nih. Dan akhirnyaaa… aku gajadi kerumah ina soalnya masih hujan. Baru aja nih aku dimarahin si mamam karena itu. hahaha. Iya deh mam manuuuuttt…


Seperti janji mommy kemaren, kachie… mommy mau cerita soal kegiatan2 yang mommy ikuti…


Kuliah yaahh… aku berusaha menjadi THE NEW HANA. Yeah. Haha. Bukan apa2. Aku merasa dari TK-SMA ga ada sesuatu yang berwarna dalam hidupku. Oke, maksud saya berwarna disini adalah WARNA ORGANISASI. Dari kecil ampe sekarang aku ga pernah ikut organisasi. Selain males, kondisi badanku yang ringkih ngebuat aku ga dibolehin ikut apa2 sama Mama biar ga sakit. Satu2nya organisasi yang aku ikuti adalah Teater Asmat. Dan meski aku bahagia disitu dan Asmat adalah keluarga buat aku, tapi harus diakui pengalamannya kurang banget.



Dan sekarang aku merasa banyak kegiatan karena aku ikut :


Peradilan semu alias internal mooting dari pseudorechtspraak

Debat dari (calon) UPK Debat

PSM SDG a.k.a paduan suara fakultas hukum, ngisi wisuda

(insyaallah)in house training (IHT) GK a.k.a Gema Keadilan, Majalah FH


Hedew2…

Oke mungkin sebagian orang yang baca berpikir kalo aku ababil abis, sok ringkih, baru juga kegiatan segitu doang. Disini aku tegaskan : stamina orang beda2 dan staminaku ga cukup buat nyatu di semua kegiatan itu. apalagi banyak kegiatan yang tabrakan. YOWES… huhu gamau ambruk kaya Mariaaa L

Sebenernya semua kegiatan itu fun banget. Apalagi temen2nya oke2 semua. Tapi yah tapi… saya harus memilih kan, kachie… biar ni badan ga remuk, akhirnya aku memutuskan buat keluar PSM SDG. Biarin deh cita2 ikut paduan suara mesti dipendem nih L

Sekarang aku jabarin alasan2ku kenapa aku tetep stay di kegiatan itu :

PSEUDORECHTSPRAAK : jujur aku bercita2 jadi penegak hukum. Entah itu jaksa, atau pengacara. Pseudorechtspraak adalah suatu kegiatan yang bagus banget buat aku nantinya kalo aku emang niat banget terjun kesitu. Lagian, aku ga enak juga udah terlampau jauh ikut kegiatan ini. Dan alasan utama aku teteup disini adalah : untung membuktikan pada semua pihak yang (mungkin pernah) melakukan kecurangan, kalau saya, kelompok saya, semua delegasi, kami… ADALAH ORANG2 FAIR YANG AKAN BERJUANG SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN.

Betewe, apa dan siapa itu pihak yang melakukan kecurangan??

Ga perlulah saya bercerita panjang lebar disini J bukan forum yang tepat juga. Lagian saya, dan maria, telah memutuskan bahwa si curang itu gila jadi dia gak dikenakan lalu lintas hukum. Dan insyaallah, kami sudah memaafkannya. J

DEBAT : awalnya karena tertarik saat ikut Maria latihan. Sebenernya aku mau masuk ke kelompoknya Maria. Tapi ternyata takdir memisahkan kami. Ihhik. (apaan si loe han, lebayy. Haha). Dan akhirnyaaa… saya memutuskan untuk membentuk grup sendiri. Digawangi Ina, diasisteni Niesya, dan dianggotai saya. Hihihi. Tapi insyaallah kami cukup semangat kok, meski belum latihan J

Alasannya ikut debat… yah… karena saya suka berdebat kusir (loh. Haha), saya cerewet sehingga ingin menyalurkan bakat cerewet saya dijalur positif, dan saya saya ingin mengubah sikap apatis saya menjadi sikap kritis. Hihi. Lagian kata Bang Ramzit saya ada bakat2 untuk kritis kok. Terimakasih abang, telah menyemangati saya. Hehe.


IHT GK : tertantang sama kata2 kak hakim bahwa apapun yang terjadi siapapun gaboleh merusak hari dan kehidupan aku. (go to hell, ibab!) haha. Dan tertantang sama omongan Kak Aan yang harus merubah diri dari apatis jadi kritis. Gaboleh stuck dan hopeless sama kapasitas diri sendiri. J Anak hukum gitu lohh :D (lha so, Han? Wkwk)

Dan tentunyaaa… aku mau ngembangin bakat nulis aku… pengen bisa nulis yang bagus… ga sekedar roman picisan atau curhatan ababil. Ceilah. Hehe. Dan pengen bales dendam abis organisasi majalah d SMAku ababil abis siih L maaf yaa no offense!!

Ketiga kegiatan itu punya acara yang timingnya berdekatan dan mevet2 banget. Yasuww.. saya jalani saya, like Maria said. (meski skrg orgnya lagi tumbang. Mkanya maaaarrr… jangan banyak kegiatan! Istirahat jangan diforsir! J ) mudah2an saya bisa stay oke disitu! Amin.


Bubbye kachie my child ! (ah kachie… elo hermaphrodithe aja ya ?? XOXOJ)


SALAM OENYO2



nHa_Na

p.s : besok aku mau cerita soal my granddaughty ah, Aisyah Surya Bintang. Cerita new friend dipeending dlu nyaak Kachiee.. hehe :")

Rabu, 20 Oktober 2010

Postingan setelah lama ga ngeblog. Jaaahh :)

Wush wush wushhh..

Hahaha lama bet ya gua ga ngeblog… hampir tiga bulan yaowoohh… kasi

an amat si bloggieku chayank…

Ups?? Apa tadi gua bilang? Bloggie? Kok kesannya jijik2 gimanaa getho yah? Haha… oke kalau gitu mulai sekarang gua kasih nama buat ini blog. Dan gua memutuskan un

tuk memberi nama dia… : Kachie.

Ha? Kachie? apaan tuh??

Well… gua sendiri ga tau apa itu kachie dan kenapa tulisanya mesti k-a-c-h-i-e, bukan k-a-c-i as normal words. Alasan (ngga) logis gua adalah otak gua bumpet dan taraaaa… gua memutuskan nama 'KACHIE' itu udah lumayan bagus. No reasons. Okeeeyy? H

ehehe…

Kachie,

Selama tiga bulan ini tentu banyak sekali hal yang elo lewatkan… hehehe… oke kachie… gua akan ceritain lagi deh ke elo chie :p tapi ga lengkap dan detil… maklum, lupaaa J gua janji deh gua bakal rajin ngeblog setelah ini.


Dimulai pada 15 juli ulangtaun gua, sekaligus bokap gua (udah ga usah Tanya kenapa bisa pas. Ini aja d pas2in). Berdatanganlah ucapan selamat ulangtahun dari keluarga, para sahabat, dan teman2 sekalian. Bahkan yang engga gua duga, mantan sahabat gua ngucapin met ultah juga! Bujud ah. Hahaha. Sempet berpikir suudzon, apalagi dia sempet nulis getoh d salah satu jejaring sosialnya tentang gua. Cuma yasudah lah terserah dia aja. Gua sih ga bakal membiarkan dia ngerusak kehidupan gua. Ini ulang tahun gua gitulohhh… it must be happy time, rite??

Oke lanjut…

Di ulangtahun ini (sebenernya udah gua sangka) kakak gua, aulia yusri riezkiani artika, sok ngasih gua surprise begonoh deh. Hehehe… dikasih kue… patungan gitu ma sahabatnya yang juga udah gua anggap kaya kakak gua sendiri, mbak dian harpisari. Yippie. Gua hepi sampe mejret. Haha. Engga denk.

Trus malemnya gua ke Gama Candi Resto buat dinner getho ma keluarga inti, mbak dian, dan art (waktu itu mb imung). Meski bosen tapi gapapalah or

ang makanannya enak juga. Ajibbb lah ultah gua taun ini. Meski engga semeriah taun kemaren. L


Oke then… tanggal 16 juli… pengumuman snmptn!! Gilak deg2annya

setengah mati gua… akhirnya tepat setelah shalat maghrib aku buka internet. Tapi biasalah Indonesia… lambret banget koneksinya. Begitu dibuka eh data gabisa dimasukin gagal mulu. Akhirnya gua telepon retha, sahabat gua, yang juga ikutan snmptn. Ternyata dia juga gagal masukin data. Jyah. Okelah. Setelah itu kami coba bareng2 buka nih situs. Dan… tiba2 ada gambar ini nihh…


ALHAMDULILLAAHH… ya Allah akhirnya perjuanganku terbayar… ((Ya ALLAH… NIKMAT MANA LAGI YANG MAU DIDUSTAKAN?? L )

tapi sayang, sahabat gua retha dan mami santi ga keterima snmptn. Gapapalah mereka udah dapet yang terbaik buat mereka J

keterimanya gue d snmptn bikin heboh satu keluarga. Hahaha. Sial amat. Kan gue ngga bego, mbak, mas, dek… =..=a

bener2 sweet gift to me J

tanggal 23 agustus : dompet gua ilang. Hiks. duitnya insyaallah gua ikhlas. Tapi shit banget disitu ada ktp gua… verifikasi pake apa dong?? Untungnya ga dimarahin sama bokap nyokap. Efek keterima snmptn. Malah yang ada ditambahin duit. Hahaha. Muah. Tengkyuu mommy daddy!!

tanggal 24 juli : jadi penerima tamu d nikahan sepupu gua, mas Ayik.

Tanggal 26 Juli goes to Bogor. Disana hepi2 dong sama sister gue dan mb dian. Ihhirr.. wisata kuliner… jalan2… nonton dvd… ajibh…

Tanggal 4 agustus : setelah 10 hari di bogor akhirnya gua pulang juga. Disuruh mama sih yaaahh L

7 agustus : eat2 dong sama my girls, winda, selvy, dian. Dikado juga. Dompet. Yippie. Haha J makasih sayang. Loveyougirls.. muahmuah

Tanggal 9 Agustus : ngurus ktp dan main dikit sama sahabat gue, Nuyyi. Di warnet gua hampir nangis karena patah hati. Tapi untungnya Nuyyi bisa ngendaliin emosi gua ke zona green-o-metter. Tengs besties.

Tanggal 11 agustus : hari pertama puasa. Moga barokah ya Allah

Tanggal 12 Agustus : shit o shit ktp belum jadi. Oh shit. Pake ktp sementara.

Tanggal 13 Agustus : verfikasi undip sama sahabat gua, ninda. Akhirnya… hampir resmi gua jadi mahasiswa undip… hihi…untung bisa pake ktp sementara. Hiks. diperiksa darah juga lagi. Ya ampun. Dan gua dengan (nggak) bangga mengumumkan bahwa : GUA MOKAH HARI INI.

24-26 agustus : OSPEK. Untungnya ga berat. Cuma seminar2 gitu. Lumayan asyik kok. Kelompok gua juga lumayan lah. Bimpoknya kak Hakim dan kak Guntur juga ga galak. Namyuuunn… Gua sempet ditegur gara2 ketiduran waktu seminar. Haha. Map kak saya Cuma tidur tiga jam semalam. Tanggal 24nya berantem gitu ama sister. Biasalah. Haha. Tapi baikan lagi kok setelah dua hari pisah ranjang dan diem2an. Hihi.




9 september : hehe lebaran tibaaa… yah capek deh harus ke desa gituhh… smpet dimarahin jugak ama nyokap gara2 dia sensi gitu . males deh. Kapan sih ga sensi dia? Ah. Hahaha. Goes to jogja


10-11 september : lebaran d jogja. Ga enak. Bête. (bilang kapan gua ga bête. Hahaha) maleeesszz… rindu semaraaang

Hiks

Tapi akhirnya pulang jugak…


And more and more and more… ga liat kalender. Hehehe. Yang jelas hidup gua sampai sekarang yahh masih terbilang oke laahh J

Dan untungnya sekarang aku dapet temen2 baru yang asik abis… maria goreti jutari risma handayani, karina permatasari ketaren, nikko anugrah gusti (yeah sebenernya ini bkan temen baru tapi disebut gapapa lah ya. Hahaha). Haha autis abis deh kita kalo ketemu. Apalagi ditambah ada eko agus prayitno, Alberta kusumawati dewi, venessa Tabita Tobing, regina eva, wening indradi…mudah2an kita tetap seperti ini ya temaaan J


Dan Alhamdulillah deh gua udah lumayan bisa adaptasi. Hiaat. Haha. Apalagi kelas gua lumayan2 lah daripada kelas gua waktu sma itu.


Kachie you know what, aku banyak kegiatan nih sekarang. Lomba peradilan semu gitu, lomba debat sama paduan suara. Belum lagi mau ikut iht majalah kampus. Yeah gua harus melepas salah satu kegiatan biar ga sakit. Dengan sedih, gua melepas paduan suara. Padahal pengen bangett L

Wah Kachie, sebenernya so many story that I wanna tell you. Tapi pedih nih mata udah pusing ni kepala. Lanjut besok yah kachie. besok pokoknya cerita soal kegiatan2 yang gua ikuti beserta permasalahannya. Trus besoknya gua cerita soal temen2 baru gua. Hehehe. Gitu dijadwal yah… zzzz


Bubbyyee kachieeee.. muahmuahmuah J

See you soon kachie my child ! (kachie gua gatau elo cewe apa cowo?? Hahaa)

Jumat, 09 Juli 2010

friendship

setelah beberapa blog berisi tentang kelebaian soal bagus handoko aka jelek... hehe (duh ak nyebut nama terang2an nii...) i wanna write about... hm... about my bestfriends.. :)

i dont have a lot of bestfriend. but it's enough to me to have them. and i love them soooooooooooo... much... hehe...

i dont really know bout the real definition about friendship. and i dont know too the reason why i have my bestfriends now. something that i know is : i love them so much more than they know.

maybe some people that know say that i'm easy to make a bestfriends. so if people little bit closer to me and say that i'm her or his bestfriend, so do i... :)

fyi, i'm so eeeeaaassyyy to get closer with someone :) i dont know that's good or not. for me, just let it flow sajalaaahh :p

well, i think have a lot of bestfriends is better than none. isn't true??

and i know everything in this world, have their own timing. remember seleksi alam, rite? so, i dont even really care (emm... i mean i try not to so hurt if it happens to me) if i lost my bestfriend. i mean, it seleksi alam, rite?
and i wont to be hypocrite. i have so many ex bestfriends. is it my false? i think not. i'm sure that is seleksi alam. :)

i dont want judge someone that won't have a bestfriend because they dont believe what bestfriend is. but for me, bestfriend is veeeeerrrryyyy important.

why, because altough they're people who is not always seen, but i feel that they there for me, whatever my condition. they help me to grown up. i've written that i dont know (and dont care) bout the definition of bestfriend. but i know that they're everything. i love them and i really really can give my soul wholeheartedly if they ask.. (too much language i mean.. xixixi...)

so, here they are... bestfriend who i love sooooooooooooo muccchh...

aulia yusri riezkiani artika, my great sister and my great great great bestfriend... i really love her.. she's sibling and bestfriend for me... :)

my sister that i found her in river (haha, kidding. of course not in real river. but live's river... :p ) maretha ayu saraswati. bestfriend that always try to understand me well...

agmarina laila nurullitasari... bestfriend who never make me angry and can make me calm...and always understand me well if i'm in red o metter mood :)

sherly ayu wardhani, my lil sister who always try to make me laugh... and try to give me a wise advice... whose mood is unpredictable.. :p

anita setia winartati, my bestfriend who never tired to give me spirit... hoooo... :) and always always always make me reminding me if i still have some place to go if this world seems angry to me. i appreciate our relationship so much...

noor sri inayati, our short meeting make a deep hole in my heart. hole of friendship, of course.. :) bestfriend who always said honest to me.. and someone that i can trust..:)

sherly luthfiana and citta arunika risyudanti, my bestfriends since elementary school... we're keeping this relationship till know with hard spirit, aren't we?? :)

revanda pramudia and hendrik megantara prayogi, both of them is my one ( or two? hehe) and only brothers that i have... :) altough you two always make me sport jantung, panic, or angry, i really care of you two and i love you two sooo mucchh.. :) xoxo to you two brothers... :)

intan alinne kusuma. we don't even in a close place. we're not always meet but i know that intan love me as i love her. whenever i need her, she always there for me and never tired to listen me.. :)

bestfriend that never believe what bestfriend is, but i suppose her my bestfriend... amanda aini choirunnissa...
we always fight and fight. and it takes a long time to us to break down (i think six month is the fastest time to us to break down.. :p ). but when we're breakdown, we always find each other... and get closer than before. sound weirdo, didn't it?? :p

susanti handayani... whose really care with me even not show it... not always there but i know she's always beside me.. :p


my grand daughter... aisyah surya bintang... who always cheer me up and make me laugh with this 'wise' statement. she's the one who always in my mind if i'm in boredom... :p she never never never refuse to accompany my crazy mood o meter. you know what, chubbin, i love you as i always do.. :)


anesia anggun kinanti... chairmate who always give me advice with her sharp mouth... and wake me up if i'm in a deep down dream...

nindya prillianti who always make me laugh with her jokes...

and there are my lovely rockaa bestfriends who always make me in green o mood metter :p

my silver's family : ervyna putri witriana, dhanisworo, sekar cahyo laksanti, velina, prasetyo pristanto, hanafi bustamam... i don't know what is fun without you guys... :)

my mummies and dad : santi dwi handayani, gita wahyu aryani, danny aland prasetya... heeyy mummies and dad... you know that i love you so much?? :P

my girls : winda ratu seprilia, dian ayu pamungkas, selvy rizki aprilianti, meta oktaviani, ummi fadhillah... you go, girl... you dont know how i really appreciate you so much... and yes, i do love you guys... :)


and then my communities' friends who i love them so much :)

liaaaass : miss esty puji, nastiti sari laksmi, daru rahmawati, dinda ajeng anindita, bagus handoko (is it true i write his name? hehe..) faisal, luna oktariani, widyastuti kusumawardhani, anissa hedlina hendraputri... you rock!! hehe... if you even dont care bout this, just see : i realllllllyyy lllloovvveee yyooouuu ssssoooo mmmuuccchhh... is it enough?? :P

teather : anamika labita (doughty doughty doughty,,, muah,) lusy puspitasari, nisa, noniusar thesa omar (my great coach), rista omega, muhammad kamal, bogy hanni.... you make me love this world if you realize it... love you more than you know..


for people who i write this name above... i really say thank you so much for being my friends and my bestfriends...

without you, hana is nothing... :)

so do for my ex bestfriends... i did love you and you made me learn live lesson. i promise i never forget you.. :) and i really try to forgive you... :)