BERBAGAI ISTILAH : CIVIC EDUCATION, CITIZENSHSP EDUCATION, DEMOCRACY EDUCATION
DASAR HUKUM: Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat:
1.pendidikan agama
2.pendidikan bahasa
3.pendidikan kewarganegaraan
PELAKSANAAN UU TSB. DIDASARKAN PADA SK. DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS NO. 43/DIKTI/KEP/2006,BAHWA KE TIGA JENIS PENDIDIKAN DI ATAS , MERUPAKAN KELOMPOK MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN(MPK) WAJIB DIBERIKAN DI SEMUA FAKULTAS DAN JURUSAN DI SELURUH PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA DENGAN BEBAN STUDI MASING-MASING 3 SKS.
- A. PENGERTIAN
Filsafat merupakan ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
Jenis-jenis filsafat:
1.filsafat materialisme; paham seseorang yang berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan.
2.filsafat hedonisme; paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata.
3. filsafat liberalisme; paham seseorang, bahwa dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah kebebasan individu.
4. filsafat sekularisme; paham seseorang yang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan dengan kehidupan agama.
B. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila hakikatnya merupakan susunan nilai yang bersifat sistematis artinya setiap sila di dalamnya merupakan satu kesatuan utuh dan mencerminkan nilai keseimbangan.
Sebagai filsafat hidup bangsa, maka seluruh nilai di setiap sila mendasari setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
ISTILAH; "IDEA", GAGASAN, KONSEP, PENGERTIAN DASAR, CITA-CITA DAN "LOGOS" BERARTI ILMU. SECARA HARAFIAH, IDEOLOGI BERARTI ILMU TENTANG PENGERTIAN DASAR/GAGASAN/KONSEP. IDE, DALAM PENGERTIAN SEHARI-HARI ADALAH CITA-CTA. DENGAN DEMIKIAN IDEOLOGI MERUPAKAN ILMU YANG MENCAKUP PENGERTIAN TENTANG IDEA, PENGERTIAN DASAR, GAGASAN DAN CITA-CITA.
Pancasila sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun dia diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, inilah kausa materialis / law material/ bahan dasar Pancasila.
A. PENGERTIAN
Secara terminologis "identitas nasional" sebagai "ciri" yang dimiliki oleh suatu bangsa dan secara filosofis membedakan dengan bangsa lain. Penentu ciri tersebut sangat dipengaruhi oleh sejarah bangsa itu sendiri. Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dari "jati diri"/ "kepribadian" bangsa tersebut. Kepribadian sebagai identitas, merupakan keseluruhan/totalitas faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah-laku individu dalam masyarakat. Pengertian Identitas Nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian; "Peoples Character", "National Character"/ "National Identity" , sehingga sulit untuk dikatakan kalau kepribadian bngs hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik saja. Dengan demikian, kepribadian bangsa sebagai identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Akhirnya, sebagai sesuatu identitas nasional, dia harus dipahami secara dinamis, karena dia selalu terkait dengan perkembangan baik nasional maupun global.
B. PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara, berakar pada pandangan hidup yang; bersumber pada kepribadian individu dan masyarakat Indonesia yaitu nilai-nilai budaya dan agama dan inilah kepribadian bangsa sebagai identitas nasional, kemudian Prof. Notonegoro dikatakan sebagai "kausa materialis" Pancasila.
A. Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi, dalam bahasa Belanda disebut "Grondwet"/Grond berarti "dasar" dan Wet berarti "undang-undang. Dalam bahasa Jerman disebut "Grundgesetz"/ Grund berarti "dasar" dan "gesetz" berarti "undand-undang". Lord Acton;"power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada tidak disalahgunakan dan dan hak asasi warga negara tidak dilanggar. Paham ini kemudian dikenal dengan istilah Konstitusionalisme, sebagai sebuah paham yang menyatakan adanya asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak disalah gunakan. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati oleh pemegang kekuasaan dan masyarakat.
Konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar dan ada juga yang membedakan; karena Konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas daripada Undang-undang Dasar, sebagai bagian tertulis dari Konstitusi, yang memuat aturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merumuskan hal-hal pokok/garis besarnya saja. Di sisi lain dalam kehidupan bernegara tentu terdapat kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diatur dalam UUD. Penjelasan UUD 1945 merumuskan, bahwa undang-undang dasar suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.
UUD adalah Hukum Dasar yang tertulis, selain itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah konvensi.
Sifat-sifat Konvensi sebagai hukum dasar tidak tertulis:
1. merupakan kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
2. tidak bertentangan dengan UUD, saling menerima.
3. diterima oleh seluruh rakyat.
4. sebagai pelengkap, berkualitas sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalm UUD
Contoh konvensi:
- pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang MPR.
-pidato kenegaraan Presiden setiap tg. 16 Agst. dlm. Sidang MPR.
Konvensi demikian menjadikan timbulnya gagasan "living constitution" artinya konstitusi tersebut benar-benar hidup dalam masyarakat dan dia tidak hanya merupakan naskah tertulis, tetapi juga naskah tidak tertulis (konvensi)
CIRI UMUM KONSTITUSI
1.Sebagai kaidah hukum berkedudukan lebih tinggi dari kaidah hukum lainnya.
2.Memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.
3.Lahir dari moment sejarah terpenting bagi bangsa ybs.
HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI
1.Jaminan HAM bagi warga negara.
2.Sistem ketatanegaraan yang mendasar.
3.Kedudukan, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara.
FUNGSI KONSTITUSI
Membagi kekuasaan negara; Eksekutif, Legislatif dan Judikatif dalam sistem "checks and balances"
Membatasi kekuasaan penguasa; terhadap isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan art. penegasan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Pembatasan waktu art. masa jabatan masing-masing pejabat dalam menjalankan kekuasaannya.
B. PERUBAHAN UUD 1945
Dasar: Penjelasan UUD 1945, "Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia....... Jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, oleh karena itu semakin (soepel)/elastis sifat suatu aturan, makin baik.
Jadi harus dijaga agar Undang-undang Dasar itu jangan sampai ketinggalan jaman.
Dasar juridis perubahan UUD 1945; Ps. 37 sebelum amandemen dinyatakan;(1) "Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir." (2) "Putusan diambil de ngan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir"
Perubahan yang terjadi, rumusan Ps. 37 semula terdiri dari dua (2) ayat, dalam amandemen menjadi lima (5) ayat, diantaranya berisi;
1.perubahan hanya terhadap Ps. 37 ayat 1; objek perubahannya pada pasal-pasal di Batang-tubuh, bukan perubahan terhadap Pembukaan.
2.usul perubahan diagendakan dalam sidang MPR, jika diajukan minimal 1/3 dari jumlah angg.MPR.
3.perubahan pasal-pasal, sidang MPR dihadiri minimal 2/3 dari jumlah angg. MPR. dan putusan perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan minimal 50 persen ditambah satu angg. Dari seluruh angg. MPR.
KESEPAKATAN FRAKSI-FRAKSI:
1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2.Tetap mempertahankan NKRI
3.Tetap mempertahankan sis. Presidensial
4.Penjelasan UUD 1945 yg. Memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam psl-psl (setelah amandemen penjelasan UUD 1945 tdk. Ada lagi
5.Perubahan dilakukan dng. cara "adendum" art. tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 yang disahkan 18 Agst. 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan setelah naskah asli.
Tujuan kesepakatan;
1.Menjaga kelestarian dan kesinambungan sejarah bangsa dan negara
2.Mendokumentasikan pikiran kenegarawanan para penyusun UUD 1945
3.penghargaan terhadap jasa-jasa para pendiri bangsa dan negara yang menyusun UUD 1945
C. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN IND.
Sistem politik adalah sistem interaksi atau hubungan yang terjadi di dalam masyarakat, melalui mana dialokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, dan dengan mengalokasikan nilai-nilai itu dengan mempergunakan paksaan fisik yang sedikit banyak bersifat sah.
C.1. Dua model sistem politik;
a. Sistem politik pluralisme
b. Sistem politik integralisme
Ad.a. Sebagai Sistem Politik Pluralisme menempatkan negara(dengan personifikasi pemerintah) dalam posisi tidak otonom dan fungsi negara yang utama adalah sebagai pelaksana keinginan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme yang demokratis. Lembaga-lembaga politik seperti partai politik berperan sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat.
Ad.b. Sistem Politik Integralisme diartikan sebagai sistem politik otoriter, negara diletakkan pada posisi otonom dan bersifat organis yang secara politis diberi kewenangan untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat, sehingga negara dapat mengklaim dirinya bertindak atas nama kepentingan rakyat. Dengan demikian sistem politik integralisme adalah sistem politik otoriter yang dalam hal-hal tertentu mengarah ke totaliter.
Carter dan Herz mengatakan terdapat dua hal yang bertentangan dalam sistem politik, yaitu "demokrasi" dan "totaliterisme".
Dalam implementasinya di suatu negara bisa menjadi bervariasi, karena perbedaan latar belakang sejarah, ideologi, politik dan kondisi sosial ekonomi dalam masing-masing negara.
Sistem Politik dalam UUD 1945
1.Sistem Poltik Demokrasi Liberal Th. 1945-1959.
2.Periode 1959 sampai sekarang berlaku sistem politik:
- a.Th.1959-1966 Sistem Politik Demokrsi Terpimpin
- b.Th.1966-1998 Sistem Politik Demokrasi Pancasila.
- c.Th.1998 sampai sekarang Sistem Politik Demokrasi era Reformasi.
Perubahan Sistem Politik menjadikan perubahan pula produk hukum yang dihasilkan.
A. PENGERTIAN Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, dialah pemegang kedaulatan tertinggi secarang langsung maupun tidak langsung(sistem perwakilan).
Pandangan tentang demokrasi
- 1.Deliar Noer, bahwa negara diselenggarakan oleh rakyat atas kehendak dan kemauan rakyat artinya pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat.
- 2.Sri Sumantri, bahwa memahami demokrasi dari dua segi; dalam arti formil dan dalam arti materiil.
Demokrasi dalam arti formil, sebagai demokrasi langsung, seperti dilaksanakan dalam Negara Kota (City State) dan dalam perkembangannya sebagai demokrasi tidak langsung / demokrasi perwakilan oleh rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
Demokrasi dalam arti materiil, sebagai demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut suatu bangsa atau negara, sehingga ada beberapa landasan falsafah demokrasi, yaitu:
Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan
Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan di bidang sosial dan ekonomi
Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.
B.DEMOKRASI DI INDONESIA
Perjalanan demokrasi Indonesia:
1.demokrasi parlementer(demokrasi liberal) diperkuat Konstitusi RIS dan UUDS TH 1950
2.setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai masa akhir demokrasi parlementer dan dibentuklah demokrasi terpimpin. Dalam perjalanannya banyak terjadi penyimpangan di antaranya pengangkatan Presiden seumus hidup bagi Ir. Sukarno.(Tap. MPRS No.III/MPRS/1963
3.demokrasi terpimpin berakhir dengan terjadinya tragedi nasional G. 30 S/ PKI
4.demokrasi Pancasila di era Orde Baru/Orde Pembangunan, berkeinginan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
5.era reformasi sebagai ganti demokrasi Pancasila.
Miriam Budihardjo mengemukakan demokrasi konstitusional dalam negara hukum /rechtstaat yang becirikan:
1. perlindungan konstitusional,artinya ada jaminan terhadap hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak(independent and impartial tribunals)
3.pemilihan umum LUBER
4.kebebasan menyatakan pendapat
5.kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.pendidikan kewarganegaraan (civic education)
A.SEJARAH PERKEMBANGAN
HAM merupakan hak yang dimiliki oleh manus ia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Dia merupakan hak universal, karena pemilikannya tanpa didasarkan pada perbedaan; bangsa, ras, agama maupun jenis kelamin.
Dari hak tersebut manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Berbagai naskah yang mendasari HAM:
1.Magna Charta (Piagam Agung,1215) merupakan dokumen yang mencatat berbagai hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka dan ini merupakan wujud pembatasan kekuasaan Raja John.
2.Bill of Right (Undang-undang Hak,1689) dari Parlemen Inggris yang tahun sebelumnya melakukan perlawanan kepada Raja James ke 11 dalam revolusi tak berdarah(The Glonous Revolution of 1688)
3.Declaration des droits de l'homme et du citoyen (Pernyataan hak manusia dan warga negara, 1789), naskah ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama
4.Bill of Right (Undang-undang Hak, 1789) merupakan naskah yang disusun oleh rakyat Amerika th.1789 dan menjadi bagian dari Undang-undang Dasar th. 1791
Hak-hak asasi yang dirumuskan dalam abad 17 dan 18 di atas sangat dipengaruhi oleh filosofi Hukum Alam (Natural Law) sebagaimana dirumuskan oleh John Locke (1632-1714)dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778). Hak-hak ada saat itu seperti, hak persamaan , hak kebebasan dan hak untuk memilih.
Di abad 20 hak-hak politik tersebut dianggab kurang sempurna sehingga dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.
Pencetusnya Presiden AS Franklin D. Roosevelt saat melawan nasi Jerman dalam Perang Dunia Ke II, mencakup 4 (empat hak) disebut dengan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu;
1.Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2. Kebebasan beragama (freedom of religion)
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
4. Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)
Pd. Th. 1946 Komisi Hak Asasi Manusia (Commission of Human Right) yang didirikan oleh PBB menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial di samping hak-hak politik.
Pd Th. 1948 dikeluarkan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right) dan diterima secara aklamasi oleh negara anggota PBB, kecuali Uni Soviet tidak memberikan suaranya
Masalah yang timbul pada implementasi HAM tersebut, karena dilandasi oleh nilai tradisi, budaya dan kepentingan politik suatu bangsa.
Setiap negara berhak membuat interpretasi terhadap HAM sesuai dengan kedaulatan serta nilai-nilai sosial budaya dari negara tersebut. Inilah yang secara internasional disebut dengan "relativisme kultural", sebagaimana Muladi katakan, meskipun HAM itu bersifat universal, indivisible,interdependent and interrelated, namun dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial budaya setiap negara.
Kecenderungan Internasiaonal menghendaki, bahwa setiap negara menjabarkan, merinci dan menyebarluaskan HAM melalui hukum nasionalnya, dimaksud agar ada upaya saling memberi informasi dan memahami konsep relativisme kultural HAM masing-masing negara, sehingga mudah dimengerti dan dipahami pihak-pihak lain.
Dengan demikian jika terjadi perbedaan pandangan dan interpretasi antar negara, maka perbedaan tersebut bukanlah pelanggaran terhadap HAM
B.HAM DI INDONESIA
Meskipun UUD 1945 dirumuskan sebelum Deklarasi HAM, namun di dalamnya ada perumusan hak tersebut dan pelaksanaannya oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat secara demokratis dan senantiasa dapat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Indonesia.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 ada dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 pasal sebagaimana terumuskan dalam Pasal 28 A, sampai dengan Pasal 28 J meliputi:
1.Hak Asasi yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.Hak Asasi yang berkaitan dengan kekeluargaan;
3.Hak Asasi yang berkaitan dengan pengembangan diri;
4.Hak Asasi yang berkaitan dengan pekerjaan;
5.Hak Asasi yang berkaitan dengan perlindingan hukum dan persamaan hak di depan hukum;
6.Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan;
7.Hak Asasi yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi;
8.Hak Asasi yang berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat manusia;
9.Hak Asasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
10.Hak Asasi yang berkaitan dengan persamaan dan keadilan.
Perumusan Hak Asasi Manusia dalam Bab X A tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (not deroglabe) yaitu;
Hak untuk hidup,
Hak untuk tidak disiksa,
Hak untuk kemerdekaan berpikir dan hati nurani,
Hak untuk beragama,
Hak bebas dari perbudakan,
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (kecuali dalam hal ; kejahatan terhadap kemanusiaan (An Offence againts humanity), kejahatan terhadap perdamaian (AnOffence againts of peace), kejahatan perang (War crime) dan terlibat dalam kejahatan genosida (Has participated in genocide) undang-undang dapat berlaku surut kapan saja tindak pidana dilakukan dasarnya adalah doktrin "nullum crimen sine poena atau no crime without punishment"
C. RULE OF LAW
Friedman mengemukakan pengertian Rule of Law Rechtstaat meskipun pada hakikatnya sulit dipisahkan dan bahkan dapat dikatakan sama, sebenarnya saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, Rule of Law merupakan kekuasaan publik yang diatur secara legal. Oleh karenanya negara yang legal harus senantiasa mendasarkan dan menegakkan Rule of Law.
Dalam UUD 1945 dirumuskan Indonesia adalah negara hukum /rechtstaat bukan negara kekuasaan/machtstaat di dalamnya terkandung pengertian atas pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi inilah Rule of Law.
Albert v. Dicey, mengartikan Rule of Law sebagai suatu keteraturan hukum dan di dalamnya terdapat tiga unsur yang fundamental;
1.Supremasi aturan-aturan hukum,
2.Kedudukan yang sama di muka hukum,
3.Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.